RADARDEPOK.COM, DEPOK – Wartawan DepokNews atas nama Furkan mengaku kecewa atas arogansi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, yang dianggap telah melakukan tindakan melanggar undang-undang pers dengan mengusir wartawan yang sedang melakukan peliputan.
Furkan mengatakan, kronologi kejadian bermula pada Minggu (1/8), di bekas kandang sapi di Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Furkan selaku wartawan melakukan peliputan bersama dua wartawan lainnya terkait kejadian penipuan yang dialami sekelompok peternak sapi yang berjualan di lokasi tersebur. Hasil peliputan berita tersebut sudah dikirim ke kantor redaksi DepokNews dan akhirnya tayang.
Namun pada Senin (2/8) pukul 06.30 sekelompok peternak sapi yang sempat mereka liput hari Minggu, mengabarkan ingin melengkapi berkas ke Polres Metro Depok karena, pada Minggu malam mereka sudah melaporkan kejadian penipuan yang mereka alami, ke pihak Polres Metro Depok.
“Saya pada pukul 08:25 WIB berangkat dari rumah untuk ke Polres. Tiba pukul 09:10 di Polres. Saya langsung masuk ke Polres Metro Depok dan menunggu para korban,” kata Furkan, Senin (2/8).
Dia mengungkapkan, sekitar pukul 09:30 WIB, Furkan dan sekelompok peternak sapi bertemu di kantin Polres dan mereka mau melaporkan atau melengkapi berkas laporan.
Sebagai wartawan, Furkan mencoba konfirmasi melalui whatsapp ke Kapolres untuk menanyakan terkait kasus tersebut dengan mengirimkan link berita salah satu media pada pukul 10:15. Namun belum ditanggapi.
“Tapi setelah itu peternak masuk ke ruang laporan dan saya mengikuti masuk ke dalam, dan bertemu salah satu penyidik. Penyidik mengatakan berkas sudah masuk tunggu 3 hari. Setelah itu Saya keluar, langsung wawancara di depan ruangan piket,” ungkapnya.
Baru berjalan tiga sampai empat menit wawancara, datang Kapolres Metro Depok ditemani beberapa anggota dan Dandim 05/08 Depok, langsung masuk ke ruang penyidik. Setelah keluar, Lanjut Furkan, Kapolres langsung bertanya padanya dengan nada keras.
“Kamu siapa, mana pelapor. Akhirnya saya jawab saya wartawan pak. Terus ditanya kamu wartawan mana. saya wartawan DepokNews,” ujar Furkan.
Setelah itu, Furkan menuturkan jika Kapolres menanyakan kartu Identitas pers miliknya, dan memarahinya karena masuk wawancara tanpa izin dari Kapolres. Furkan dianggap menggangu proses penyelidikan dan membuat berita bohong.
“Kapolres bilang ke saya kalau dia tidak kenal saya. Kata kapolres dia tahu wartawan apalagi Pokja dia kenal,” bebernya.
Furkan mengaku, Kapolres juga memerintahkan anggotanya untuk memeriksa tas miliknya, dan ditemui kartu anggota PWI dan kartu mahasiswa.
“Setelah itu saya langsung di usir keluar dan rekaman disuruh hapus dan dihapus oleh anggota rekaman hasil liputan saya, dan saya mengadu ke kantor PWI Depok,” Imbuhnya.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kapolres Metro Depok, Kombespol Imran Edwin Siregar hanya menjawab dengan singkat, dan belum mau mengeluarkan statmen.
“Silahkan mereka dengan versinya.Saya tidak tanggapi dulu, nanti ada saatnya,” tukas Kombespol Imran Edwin Siregar.
Terpisah, Mantan Komisioner Kompolnas periode 2016-2020, Andrea H. Poeloengan turut menyoroti permasalahan yang terjadi antara Kapolres Metro Depok dan wartawan Depok News ini.
Menurut Andrea, polisi dan wartawan harus saling menghargai profesinya. Dialektika antar polisi dan wartawan harus sama sama terbangun dalam suasana yang santun, bersahaja dan saling mengormati (Respect). Selain itu dalam konteks profesional, masing masing juga harus menunjukan identitas profesi masing masing.
“Artinya polisi ya harus benar benar polisi yang bertugas dan berwenang serta lulus dari pendidikan dan pelatihan kepolisian. Sementara, wartawan, juga harus mempunyai sertifikat profesi, lulus ujian profesi wartawan / jurnalistik dan tergabung dalam Organisasi Wartawan yang diakui oleh Dewan Pers, serta medianya harus juga media dan perusahaannya terdaftar dalam Dewan Pers,” ujar Dosen PTIK ini.
Dia menjelaskan, apabila salah satu baik polisi atau wartawan yang profesinya seperti dimaksud di atas, ada yang merasa tidak nyaman ketika berinteraksi, maka silahkan ajukan keluhan, yang kedua duanya bisa mengajukan kepada Dewan Pers.
“Tambahannya, baik polisi atau wartawan dapat juga diadukan ke pengawas internal lembaganya masing – masing,” terangnya.
Dia menambahkan, jika kedua belah pihak menempuh cara lain di luar jalur atau sarana yang sudah dijelaskan di atas, maka dikhawatirkan akan terjadi perbuatan melawan hukum baru.
“Sebaik-baiknya penyelesaian adalah dengan musyawarah. Untuk itu saya usulkan silahkan bermediasi di Dewan Pers,” pungkasnya. (rd/dra)