RADARDEPOK.COM, DEPOK – Peristiwa kesalahpahaman yang terjadi antara Wartawan Depoknews yang juga anggota PWI Kota Depok, Furkan dengan Kapolrestro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar saat sedang liputan pelaporan penipuan peternak sapi asal Bima di Mapolrestro Depok pada Senin 2 Agustus 2021 lalu, berujung damai. Hal ini disampaikan Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah.
Rusdy mengatakan, pengurus PWI Kota Depok bersama anggotanya Furkan sudah melakukan pertemuan dengan Kapolrestro Depok, Kombespol Imran Edwin Siregar dalam rangka mediasi kesalahpahaman yang terjadi.
“PWI Kota Depok telah melakukan mediasi antara saudara Furkan dengan pak Kapolrestro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar pada Selasa (3/8). Juga dihadiri Pemimpin Redaksi (Pimred) Depoknews pak Mujiran, Ketua PWI Kota Depok Rusdy Nurdiansyah (Wartawan Republika), didampingi Wakil Ketua PWI Kota Depok Maulana Said (Wartawan Radar Online), dan disaksikan tokoh masyarakat, pak Bowo,” kata Rusdy, Selasa (3/8).
Dia mengungkapkan, dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak, Furkan dan Kapolrestro Kombes Pol Imran Edwin Siregar serta Mujiran saling memaafkan atas kesalahpahaman yang terjadi dan semua masalah selesai dengan baik dan penuh kekeluargaan.
“Dalam mediasi ini, PWI Kota Depok menerapkan prinsip jurnalisme damai dalam permasalahan kesalahpahaman tersebut, serta mengapresiasi pak Kapolrestro Depok yang dengan kerendahatiannya bersilahturrahmi dengan seluruh pengurus dan anggota PWI Kota Depok di Kantor PWI Kota Depok, pada Rabu 4 Agustus 2021,” bebernya.
Dia menjelaskan, Pengurus PWI Kota Depok juga langsung mengadakan rapat dan bersepakat juga mengutamakan penyelesaian segera kesalahpahaman secara damai, untuk keberlangsungan kemitraan yang lebih baik lagi saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Mapolrestro Depok. Rapat dipimpin Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah dan juga dihadiri Ketua Dewan Pembina PWI Kota Depok, Rido Lingga (Wartawan RRI).
“Dengan kejadian ini, diharapkan dapat diambil hikmahnya dan pembelajaran bersama serta mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” terangnya.
Selain itu juga, lanjut Rusdy, PWI Kota Depok mengimbau wartawan PWI Kota Depok dalam melakukan tugas jurnalistik untuk melengkapi identitas pers serta menjaga perilaku, sopan santun. “Anggota PWI wajib menaati dan patuh terhadap kode perilaku wartawan PWI, wajib menaati dan patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik PWI, wajib menghormati hak-hak pribadi, wajib menghormati dan menaati kesepakatan dengan narasumber, wajib memiliki dan memenuhi kompetensi, profesional dan beretika,” pungkasnya. (rd/dra)