Kalau “suap menyuap/gratifikasi dengan merugikan negara” apakah satu rangkaian perbuatan dalam tindak pidana korupsi?
Kasus Bansos JB itu jika memang merugikan negara karena ada yang dikorupsi seharusnya di sidik, tuntut, dakwa dan putus dg berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK.
Kalau kemudian dalam merugikan negara terjadi suap atau gratifikasi tinggal dilapisi saja pasalnya atau di split pasalnya “karena merugikan negara itu korupsi krn mencuri atau menggelapkan” sementara yang ada sekarang urusannya korupsi karena “suap menyuap atau gratifikasi?”.
Dengan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK tadi maka bisa “dilapisi” dengan Pasal 2 ayat (2), maka ancamannya bisa di hukum mati.
Kasus Bansos JB jika merujuk pada Dakwaannya sebagaimana bbrp pemberitaan TIDAK MENGAKIBATKAN KERUGIAN NEGARA karena hanya di DAKWA dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, YANG SAMA SEKALI TIDAK ADA UNSUR KERUGIAN NEGARA.
Jadi jangan mimpi jika kasus Bansos JB tidak akan dihukum mati sd PK berkali kali karena ditangani dalam jalur “suap menyuap/gratifikasi?”.
Kalau mau dikenakan Pasal 2 agar bisa diancam bahkan diputus hukuman mati, maka, penyidik, penuntut dan hakim “dalam lembaran perkara baru” berproses pada jalur penanganan korupsi “kerugian negara dalam keadaan darurat”, dan membuktikan ada kerugian negara.
Pertayannya sekarang siapa APH yang mau dan berani membuktikan berdasarkan Pasal 2 UUPTPK bahwa kasus Bansos JB ada kerugian negaranya?
Loh jadi kasus Bansos JB sekarang, siapa yang dirugikan?
*_
PPKM Level 4 di Kota Hujan-Rabu, 4 Agustus 2021, pukul 20.09 wib.
AHP.
Bukan bagian koalisi masyarakat sipil.
Bukan bagian dari masyarakat atau akademisi Anti Korupsi.
Bukan bagian dari Parpol.
Hanya orang bingung, lagi kehilangan akal sehat.