Kamis, Juni 19, 2025
  • Login
respectnidea.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Respect
    • Pancasila
    • Restorative Justice
    • Peacebuilding
    • Transformation
  • Idea
    • Point of Views
    • Mediation
    • JustPeace Collection
  • Galery
    • Lens
    • Link
  • Home
  • News
  • Respect
    • Pancasila
    • Restorative Justice
    • Peacebuilding
    • Transformation
  • Idea
    • Point of Views
    • Mediation
    • JustPeace Collection
  • Galery
    • Lens
    • Link
No Result
View All Result
respectnidea.com
No Result
View All Result

Kasus Bansos JB TIDAK MERUGIKAN NEGARA, Maka TIDAK BISA DI HUKUM MATI

Kasus Bansos JB TIDAK MERUGIKAN NEGARA, Maka TIDAK BISA DI HUKUM MATI

by admin
5 Agustus 2021
in Seputar Kriminal
0
Kasus Bansos JB TIDAK MERUGIKAN NEGARA, Maka TIDAK BISA DI HUKUM MATI

Kalau “suap menyuap/gratifikasi dengan merugikan negara” apakah satu rangkaian perbuatan dalam tindak pidana korupsi?

Kasus Bansos JB itu jika memang merugikan negara karena ada yang dikorupsi seharusnya di sidik, tuntut, dakwa dan putus dg berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK.

Kalau kemudian dalam merugikan negara terjadi suap atau gratifikasi tinggal dilapisi saja pasalnya atau di split pasalnya “karena merugikan negara itu korupsi krn mencuri atau menggelapkan” sementara yang ada sekarang urusannya korupsi karena “suap menyuap atau gratifikasi?”.

Dengan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK tadi maka bisa “dilapisi” dengan Pasal 2 ayat (2), maka ancamannya bisa di hukum mati.

Kasus Bansos JB jika merujuk pada Dakwaannya sebagaimana bbrp pemberitaan TIDAK MENGAKIBATKAN KERUGIAN NEGARA karena hanya di DAKWA dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, YANG SAMA SEKALI TIDAK ADA UNSUR KERUGIAN NEGARA.

Jadi jangan mimpi jika kasus Bansos JB tidak akan dihukum mati sd PK berkali kali karena ditangani dalam jalur “suap menyuap/gratifikasi?”.

Kalau mau dikenakan Pasal 2 agar bisa diancam bahkan diputus hukuman mati, maka, penyidik, penuntut dan hakim “dalam lembaran perkara baru” berproses pada jalur penanganan korupsi “kerugian negara dalam keadaan darurat”, dan membuktikan ada kerugian negara.

Pertayannya sekarang siapa APH yang mau dan berani membuktikan berdasarkan Pasal 2 UUPTPK bahwa kasus Bansos JB ada kerugian negaranya?

Loh jadi kasus Bansos JB sekarang, siapa yang dirugikan?

*_

PPKM Level 4 di Kota Hujan-Rabu, 4 Agustus 2021, pukul 20.09 wib.

AHP.
Bukan bagian koalisi masyarakat sipil.
Bukan bagian dari masyarakat atau akademisi Anti Korupsi.
Bukan bagian dari Parpol.
Hanya orang bingung, lagi kehilangan akal sehat.

admin

admin

Next Post
Siaran Pers Hasil Webinar Kajian Kritis Terhadap Implementasi Restorative Justice di Indonesia

Siaran Pers Hasil Webinar Kajian Kritis Terhadap Implementasi Restorative Justice di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kejagung Bongkar Jaringan Suap Hakim

Kejagung Bongkar Jaringan Suap Hakim dan Panitera di Kasus CPO, Ada Hubungannya dengan Ronald Tannur?

2 bulan ago
Eks Komisioner Kompolnas Soroti Polemik Seni Mural-Poster dengan Polri

Eks Komisioner Kompolnas Soroti Polemik Seni Mural-Poster dengan Polri

4 tahun ago

Popular News

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Connect with us

© Copyright Respectnidea.com Team All Rights Reserved respectnidea.com

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Respectnidea.com Team All Rights Reserved respectnidea.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In