Jakarta: Mural, grafiti, poster, baliho, dan spanduk dinilai media luar ruang yang dapat digunakan sebagai sarana mengekspresikan sesuatu. Media ini juga erat dengan sarana seni atau promosi.
“Seni juga menjadi salah satu sarana pengungkapan ekspresi dan penyampaian aspirasi,” kata eks Komisioner Kompolnas, Andrea H Poeloengan, dalam keterangan tertulis, Senin, 20 September 2021.
Menurut Andrea, penataan media luar ruang biasanya diatur dalam peraturan daerah atau peraturan kepala daerah. Peraturan tersebut dimaksud agar media luar ruang tidak merusak keindahan wilayah.
Dalam konteks komersial, lanjut Andrea, penataan digunakan untuk peningkatan pendapatan daerah melalui pengaturan retribusi.
Kehebohan sempat terjadi akibat mural ‘Jokowi 404: Not Found’ di Batuceper, Tangerang, dan poster bertuliskan ‘Pak Jokowi, bantu peternak beli jagung dengan harga wajar, telur murah’ di Blitar, Jawa Timur. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menegur Polri yang dinilai berlebihan merespons protes melalui poster tersebut.
Andrea mengatakan Jokowi menganggap poster tersebut biasa saja. Jokowi pun sudah menginstruksikan Polri untuk tidak berlebihan dalam meresponsnya.
Andrea menyebut Jokowi juga telah memerintahkan Polri agar tidak responsif terhadap pembuat mural. Sebab, mural merupakan salah satu bentuk kritik yang disampaikan masyarakat.
Hal berbeda jika fitnah dan intoleransi. Polisi bakal menindaklanjuti tindakan yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan itu.
“Menyerang secara individu memang mensyaratkan korbannya yangharus melapor,” terang Andrea.
Atas dasar itu, Andrea mengingatkan pegiat mural agar mematuhi dan bekerja sama untuk mengekspresikan kemampuannya pada tempat yang tepat dan tidak melawan hukum. Polri juga perlu mendesain agar jajarannya mempunyai paradigma dan sikap responsif atau akuntabel, serta berintegritas bukan reaktif.
Selain itu, dia menilai polisi yang terlibat urusan dengan mural dan poster patut ditindak berdasarkan peraturan disiplin internal. Sebab, ekspresi dalam mural dan poster sesungguhnya hanya bagian puncak dari fenomena gunung es. Sehingga, akar permasalahannya yang perlu dipindai, analisis, dan ditanggapi dengan tepat, sebagai bagian dari permasalahan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kebebasan yang hakiki adalah kebebasan yang menjaga kesalingterhubungan dengan berempati, bukan menyakiti,” ujar Andrea.
Sementara itu, pakar hukum pidana, Azmy Syahputra, mengatakan pembuat mural maupun poster bisa diproses hukum bila ada hak personal seseorang yang terganggu. Namun, orang yang merasa kepentingan hukumnya dirugikan atas perbuatan tersebut yang mutlak harus melapor.
Apalagi jika perbuatan tersebut sifatnya delik aduan, sepanjang tidak ada laporan maka polisi belum dapat menindaklanjuti.
“Muatan moral dalam hukum ini penting dan mendasar, karena semestinya kehidupan berbangsa danbernegara ini juga syarat muatan moral dan keadilan masyarakat. Karena makna hukum juga akan hilang jika makna sosiologi atas fungsi hukum hilang, yang berakibat akan timbul persoalan atau gesekan dalam masyarakat,” ujar dia.
Hal senada disampaikan, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Bivitri menilai pembuat mural ‘Jokowi 404:Not Found’ baru bisa diproses hukum bila Presiden merasa tersinggung dan mengadu ke Bareskrim Polri.
“Mural tersebut bisa saja melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Sanksi yang dikenakan pun minim, yaitu maksimal denda Rp 50 juta. Jadi kalau melanggar perda, silakan dihapus, silakan denda. Cukup, tidak usah diburu,” tegas Bivitri.