Respectnidea.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Ketua BP2MI, Benny Rhamdani, terkait penyelidikan sosok misterius berinisial ‘T’ yang diduga terlibat dalam praktik judi online.
Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangan resmi di Jakarta pada Sabtu (27/7).
“Kepala BP2MI akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada hari Senin,” jelas Brigjen Pol. Djuhandhani dikutip dari Antara, Senin (29/07).
Pernyataan ini senada dengan yang disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ia menambahkan bahwa Benny Rhamdani akan menjalani pemeriksaan pada pukul 14.00 WIB hari ini, Senin (29/07).
Penyelidikan ini berfokus pada klarifikasi terhadap pernyataan Benny mengenai sosok berinisial ‘T’ yang diduga sebagai aktor utama di balik operasi judi online dan penipuan daring di Indonesia.
Penyelidikan ini merupakan langkah proaktif Polri untuk mendalami informasi terkait sosok ‘T’ yang disebutkan oleh Benny dalam sebuah acara.
Brigjen Pol. Djuhandhani menegaskan bahwa Polri berkomitmen menyelesaikan setiap bentuk kejahatan dengan teliti dan sesuai prosedur.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk stakeholder dan bagian dari sistem peradilan, mendukung proses penegakan hukum ini agar sesuai harapan,” tambahnya.
Sebelumnya, pada acara Pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia wilayah Sumatera Utara di Medan, Benny Rhamdani mengungkapkan adanya sosok ‘T’ yang mengendalikan bisnis judi online dari Kamboja.
Ia juga menyebut bahwa sosok ini terlibat dalam kegiatan penipuan daring (scamming online). Pernyataan tersebut disampaikan Benny dalam sebuah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Kapolri, dan sejumlah menteri.
Dalam rapat tersebut, Benny menyatakan bahwa aktor “T” ini telah lama tidak tersentuh oleh hukum, meski terlibat dalam aktivitas ilegal.
Pernyataan ini mengejutkan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, yang menghadiri rapat tersebut.
Dengan pemanggilan Benny Rhamdani oleh Bareskrim Polri, publik berharap penegakan hukum terkait kasus ini dapat berjalan transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR yang Bunuh Pacar Kini Bebas