Respectnidea.com – Gregorius Ronald Tannur dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ronald dibebaskan dari semua dakwaan dan segera dilepaskan dari tahanan, meskipun ia diduga terlibat dalam penganiayaan yang berujung pada kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.
Ronald dinyatakan bebas dari dakwaan berdasarkan pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat (3) KUHP, pasal 359 KUHP, serta pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” ujar Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” tambahnya.
Keputusan ini mengejutkan hampir semua yang hadir di ruang sidang, terutama karena JPU sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Ronald serta ganti rugi kepada keluarga korban sebesar Rp 263,6 juta.
Ronald, yang tampak emosional, sempat berdiskusi dengan penasihat hukumnya setelah mendengar vonis tersebut dan kembali dibawa menuju Ruang Tahanan PN Surabaya.
Saat menuju ruang tahanan, Ronald terlihat masih terharu dan mata berkaca-kaca. Dengan pengawalan petugas dan tim penasihat hukumnya, Ronald menyatakan, “Tidak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan. Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya,” saat ditanya oleh media.
JPU Ahmad Muzakki mengaku akan mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait putusan hakim tersebut.
Ia menyatakan akan berdiskusi lebih lanjut dengan atasannya di Kejari Surabaya sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
“Dari pimpinan kami masih pikir-pikir dulu,” ujarnya.
Pada 27 Juni 2024, Ronald dituntut oleh JPU untuk dihukum penjara selama 12 tahun dan membayar ganti rugi.
Namun, dalam putusan akhir, Majelis Hakim justru memutuskan membebaskan Ronald dari semua tuduhan tersebut.
Baca Juga: Permohonan Kasasi oleh KPK untuk Kasus Rafael Alun Ditolak MA