Respectnidea.com – Kabar mengejutkan datang dari dunia medis di Bandung. Seorang dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah (31), ditangkap polisi atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kasus ini membuat geger, apalagi melibatkan seorang dokter yang seharusnya menjaga kepercayaan pasien dan keluarganya.
Kronologi Kejadian di Gedung MCHC RSHS Bandung
Menurut Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, insiden ini terjadi pada 18 Maret 2025 di Gedung MCHC lantai 7 RSHS sekitar pukul 01.00 WIB.
“Pelaku ditangkap pada 23 Maret di apartemennya di Kota Bandung tanpa perlawanan,” ungkap Surawan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (9/4/2025).
Pelaku yang sehari-harinya adalah dokter pelajar spesialis anestesi ini diduga memanfaatkan kepercayaannya sebagai tenaga medis untuk menjalankan aksinya.
Sebelum kejadian, Priguna dilaporkan meminta korban, yang merupakan keluarga pasien, untuk melakukan pengambilan darah. Modus ini dijalankan dengan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, membeberkan kronologi lebih detail. “Setelah sampai di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Lalu korban diminta melepas pakaian dan celananya. Saat itu tersangka menusukkan jarum ke tangan korban hingga 15 kali,” ujar Hendra.
Jarum tersebut dihubungkan ke selang infus, dan Priguna menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tidak sadarkan diri.
Ketika sadar, korban diminta mengganti pakaian kembali dan dikembalikan ke IGD. Korban baru menyadari ada kejanggalan setelah melihat jam menunjukkan pukul 04.00 WIB.
Ketika menceritakan kejadian ini kepada ibunya, korban mengungkap rasa perih yang dirasakan saat buang air kecil. Hal ini membuat mereka melapor ke pihak berwenang.
Polisi bergerak cepat dengan mengumpulkan bukti dan memeriksa 11 saksi, termasuk korban, ibunya, perawat, dan keterangan ahli. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua set infus, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, satu kondom, serta beberapa obat-obatan.
Pelaku yang merupakan warga Pontianak dan tinggal di Bandung ini juga diketahui sudah menikah. Saat ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara,” jelas Kombes Hendra.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, turut hadir perwakilan dari Unpad dan pihak RSHS Bandung. Kehadiran mereka menandakan keseriusan institusi ini untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan menjaga integritas profesi medis.
Kasus ini menjadi peringatan penting untuk meningkatkan pengawasan di dunia medis, terutama pada tenaga medis yang masih dalam tahap pendidikan. PPDS, sebagai salah satu program spesialisasi bergengsi, kini menjadi sorotan.
Sebagai masyarakat, kita perlu lebih kritis dan waspada dalam situasi apa pun, termasuk di rumah sakit. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan agar tidak ada lagi korban seperti kasus ini.