Selasa, November 4, 2025
  • Login
respectnidea.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Respect
    • Pancasila
    • Restorative Justice
    • Peacebuilding
    • Transformation
  • Idea
    • Point of Views
    • Mediation
    • JustPeace Collection
  • Galery
    • Lens
    • Link
  • Home
  • News
  • Respect
    • Pancasila
    • Restorative Justice
    • Peacebuilding
    • Transformation
  • Idea
    • Point of Views
    • Mediation
    • JustPeace Collection
  • Galery
    • Lens
    • Link
No Result
View All Result
respectnidea.com
No Result
View All Result

DPR Akan Undang KPK, Lokataru, dan Komnas HAM untuk Minta Masukan Revisi KUHAP

DPR Akan Undang KPK, Lokataru, dan Komnas HAM untuk Minta Masukan Revisi KUHAP

by Geralda Talitha
19 Agustus 2025
in News
0
2 anggota DPR diduga korupsi dana sosial BI dan OJK

DPR RI gelar rapat paripurna

Respectnidea.com – Komisi III DPR RI memastikan proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya akan mengundang KPK, Lokataru, dosen Gandjar Bondan, Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, hingga perwakilan badan eksekutif mahasiswa untuk memberikan masukan dalam pembahasan tersebut.

Menurutnya, pandangan dari sejumlah pihak sangat dibutuhkan agar KUHAP baru tidak justru mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi. “Pendeknya lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 sendiri telah dimulai sejak 15 Agustus 2025. Pada periode ini, Komisi III DPR akan memfokuskan agenda pada pembahasan revisi KUHAP sekaligus menampung berbagai aspirasi masyarakat.

Serap Aspirasi ke Daerah

Selain mengundang lembaga-lembaga terkait di tingkat pusat, Komisi III juga dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, sehingga draf revisi KUHAP dapat mencerminkan kebutuhan publik dan tidak menimbulkan kontroversi di kemudian hari.

Habiburokhman menekankan pentingnya partisipasi masyarakat sipil, lembaga independen seperti KPK, organisasi advokasi seperti Lokataru, serta lembaga negara seperti Komnas HAM. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan pandangan objektif mengenai potensi dampak revisi KUHAP, terutama dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Agenda Komisi III DPR

Tidak hanya soal revisi KUHAP, Komisi III DPR juga memiliki agenda lain pada masa sidang ini. Salah satunya adalah menindaklanjuti surat dari Mahkamah Konstitusi terkait adanya hakim konstitusi yang segera pensiun. DPR juga tengah menunggu hasil kerja panitia seleksi Komisi Yudisial yang sedang menyeleksi calon Hakim Agung.

“Seleksi calon Hakim Agung akan dilaksanakan mulai 9 September yang akan datang,” jelas Habiburokhman. Proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) ini menjadi salah satu agenda penting mengingat posisi Hakim Agung sangat strategis dalam menjaga integritas peradilan.

Selain itu, Komisi III DPR juga akan mengundang seluruh mitra kerja di bidang penegakan hukum untuk membahas alokasi anggaran kementerian maupun lembaga. Agenda rapat dengar pendapat umum juga tetap berjalan, terutama terkait kasus-kasus yang menjadi perhatian publik di berbagai daerah di Indonesia.

Harapan dalam Revisi KUHAP

Pembahasan revisi KUHAP dipandang sebagai momentum penting dalam memperkuat sistem hukum nasional. Namun, sejumlah kalangan menilai revisi ini berpotensi rawan melemahkan upaya pemberantasan korupsi apabila tidak hati-hati. Oleh sebab itu, keterlibatan lembaga seperti KPK, kelompok advokasi seperti Lokataru, serta lembaga pengawas hak asasi manusia seperti Komnas HAM diharapkan bisa menjadi penyeimbang dalam proses legislasi.

Habiburokhman menutup dengan menegaskan bahwa DPR akan membuka ruang dialog seluas-luasnya. “Kami akan tetap melakukan rapat dengar pendapat umum terkait kasus-kasus yang menarik perhatian publik di seluruh Indonesia,” katanya.

Dengan pendekatan partisipatif tersebut, revisi KUHAP diharapkan menghasilkan produk hukum yang lebih adil, efektif, serta mampu menjaga komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia.

Tags: DPRKPKrevisi KUHAP
Geralda Talitha

Geralda Talitha

Next Post
Ridwan Kamil

Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Negatif, Polisi Fokus Usut Dugaan Hoaks Lisa Mariana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pensiunan Brigjen TNI Ditemukan Tewas di Marunda

Hendrawan Ostevan Ditemukan Tewas: Dugaan Kecelakaan atau Kriminal?

10 bulan ago
Doktor Jumadi

Doktor Jumadi dan Forwakada Menanam Pohon di Candi Prambanan

2 tahun ago

Popular News

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Connect with us

© Copyright Respectnidea.com Team All Rights Reserved respectnidea.com

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Respectnidea.com Team All Rights Reserved respectnidea.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In