Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin rapat paripurna tersebut dan mengajukan persetujuan agenda rapat kepada para anggota.
“Apakah acara tersebut dapat disetujui?” tanyanya, yang langsung direspons setuju oleh para anggota yang hadir. Agenda rapat ini menjadi sorotan karena relevansinya dengan isu-isu penting nasional seperti perlindungan pekerja migran, bencana alam, dan sektor pertambangan.
Urgensi Pembentukan Timwas DPR RI untuk PMI dan Bencana Alam
Dasco menekankan pentingnya pembentukan Timwas DPR RI terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menurutnya, tingginya minat masyarakat Indonesia untuk bekerja sebagai PMI di luar negeri disertai dengan banyaknya kasus yang mereka hadapi, menjadikan kehadiran Timwas ini sangat diperlukan.
Selain itu, Timwas ini juga bertujuan mengawasi tindak lanjut rekomendasi dari Timwas DPR RI periode 2019–2024.
Tidak hanya itu, pembentukan Timwas DPR RI untuk bencana alam juga dianggap mendesak. Mengingat tingginya frekuensi bencana alam di Indonesia, yang seringkali menimbulkan korban jiwa serta kerugian ekonomi, pengawasan lebih lanjut menjadi hal yang krusial.
“Kedua tim pengawas ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat,” tambah Dasco.
Agenda Pengesahan RUU Minerba
Agenda penting lainnya dalam rapat paripurna ini adalah pengambilan keputusan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
. Dalam proses pengambilan keputusan ini, setiap fraksi diberikan kesempatan menyampaikan pendapatnya secara bergiliran, sesuai daftar juru bicara yang telah disusun oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.
RUU Minerba ini menjadi sorotan karena sektor pertambangan mineral dan batu bara merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia.
Revisi undang-undang ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih solid untuk pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Surat Presiden dan Agenda Lainnya
Selain itu, rapat paripurna juga mencakup pembahasan dua surat dari Presiden RI. Pertama, Surat Presiden Nomor R-61/Pres/11/2024 mengenai pencalonan Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Republik Indonesia.
Kedua, Surat Presiden Nomor R-64/Pres/11/2024 terkait penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Rapat paripurna ini menunjukkan komitmen DPR RI dalam menjalankan tugas legislatifnya dengan fokus pada isu-isu strategis. Mulai dari perlindungan PMI hingga penguatan regulasi sektor pertambangan, keputusan yang diambil dalam forum ini akan berdampak signifikan bagi masyarakat Indonesia.
Melalui pembentukan Timwas DPR RI dan pengesahan RUU Minerba, DPR RI terus berupaya menghadirkan solusi terhadap tantangan yang dihadapi masyarakat.
Dengan adanya pengawasan yang lebih terarah untuk PMI dan bencana alam, serta regulasi pertambangan yang diperbarui, diharapkan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Rapat paripurna ini pun menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan kebijakan yang berpihak pada rakyat.