VIVA – Sejumlah akademisi di Tanah Air mengusulkan untuk dibentuknya pedoman khusus agar penerapan restorative justice di Indonesia bisa diimplementasikan dengan benar dan tepat oleh lembaga dan aparat penegak hukum.
“Penerapan Restorative Justice di Indonesia perlu dilegitimasi dan dipedomani oleh Undang-Undang atau setidaknya dalam Peraturan Pemerintah,” ucap Akademisi yang juga Komisioner Kompolnas 2016-2020, Andrea H Poeloengan dalam keterangan tertulis, Senin 2 Agustus 2021.
Dia menilai, sejumlah lembaga penegak hukum memaknai restorative justice berbeda-beda. Pertama, Polri memaknainya dengan penyelesaian di luar hukum formal dan mendamaikan. Katanya, berdasar hasil penelitian Kompolnas terkait dengan isu restorative justice pada tahun 2018 dan 2019, ditemukan kalau sesungguhnya kebijakan tentang restorative justice di lingkungan Polri lebih kental bertujuan mengatasi tunggakan perkara, untuk menghentikan baik yang masih dalam proses penyelidikan maupun sudah pada tahap penyidikan.
Sementara, itu, lanjutnya, jajaran Kejaksaan Agung menganggap kalau restorative justice adalah proses menjalankan perdamaian yang ditawarkan oleh jaksa pada perkara tertentu, yang dimulai sejak perkara telah lengkap diserahkan penyidik. Lalu, katanya Mahkamah Agung berpandangan kalau restorative justice ditujukan juga diantaranya untuk mendamaikan para pihak melalui proses mediasi penal. Selain itu, Kemenkumham beranggapan restorative justice dapat mengatasi permasalahan overkapasitas tahanan pada Lapas.