Kelompok mafia yang mengatasnamakan “Aliansi untuk Keadilan” menggelar aksi unjuk rasa di luar Kelas IA PN Palembang, meminta hakim membebaskan Debi Destiana, yang sebelumnya divonis 8 tahun penjara, karena terlibat dalam lalu lintas di Palembang. City, Senin (10/01/2022).
Koordinator Lapangan (Korlap) Edi Suseno mengatakan putusan terhadap Debi Destiana tidak adil karena diduga ada indikasi dua hakim bermain dalam kasus tersebut.
“Dalam persidangan kemarin tiga hakim menangani kasus ini, satu hakim memutuskan Debi tidak bersalah, tetapi dua hakim menyatakan Debi bersalah, itu aneh.
Kami menuntut tindakan tegas terhadap kedua hakim. Kami menuntut keadilan untuk Debi, karena fakta persidangan menyatakan Debi tidak bersalah. Debi hanya pegawai honorer di RS Siti Fatimah, kalau menjadi bendahara obat-obatan, karena seharusnya ia bekerja sebagai pegawai honorer yang gajinya tidak sedikit,” kata Edi.
tidak puas dengan putusan tersebut, jangan ragu untuk mengajukan banding, itu saja yang bisa kami sampaikan.
“Mohon kuatkan surat banding, nanti ada penilaian hakim di tingkat banding.” Kalau terbukti bisa dilepas, tapi kalau tidak terbukti bisa dikuatkan, bahkan ditambah atau diperparah. Kami belum bisa menilai karena belum mengikat secara hukum,” kata Efrata.