Respectnidea.com – Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka baru-baru ini memberikan penjelasan terkait pembentukan kabinet yang akan dilakukan oleh Calon Presiden Prabowo Subianto RI 2024-2029.
Dalam pernyataannya, Gibran menyatakan bahwa Prabowo Subianto akan menjadi penentu utama dalam susunan kabinet pemerintahan, sedangkan Presiden Joko Widodo akan memberikan masukan.
“Pak Prabowo yang akan menentukan, ya. Mungkin (Presiden Jokowi memberi) masukan, tetapi penentuannya di Pak Prabowo, ya,” ujar Gibran dalam kesempatan setelah menghadiri sebuah acara silaturahmi dan buka puasa di Kuningan, Jakarta, Senin lalu seperti dikutip dari Antara, Selasa (26/03).
Meskipun Prabowo akan menentukan susunan kabinet, Gibran menegaskan bahwa dirinya juga akan terlibat dalam proses pembahasan untuk merumuskan pemerintahan ke depan.
Dia menyatakan bahwa pembicaraan tersebut sudah dimulai sejak beberapa waktu yang lalu. “Pasti (dilibatkan). Sudah lama dari kemarin-kemarin. Sudah dibicarakan dari kemarin-kemarin,” tambahnya.
Namun, kakak Kaesang Pangarep ini enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai perkembangan pembicaraan terkait susunan kabinet tersebut.
Meeski begitu, dia juga tidak menutup kemungkinan bahwa partai politik dari kubu rival juga akan diajak untuk bergabung dalam kabinet mendatang. “Bisa jadi (partai rival bergabung),” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu 2024 dengan total raihan 96.214.691 suara.
Isu Gugatan Pemilu Anies dan Ganjar ke MK
Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. mendapatkan 27.040.878 suara. Keputusan tersebut telah diresmikan melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Namun, rival politik dari pasangan Prabowo-Gibran telah mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dengan nomor registrasi masing-masing 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam gugatan perselisihan hasil pemilu itu, Ganjar-Mahfud menganggap suara Prabowo-Gibran 0 di semua daerah. Hal itu terungkap dalam berkas permohonan yang telah diregistrasi di MK dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sementara dalam gugatan yang diajukan Anies-Cak Imin yang diajukan pada MK, berisikan tentang permintaan mereka agar Pilpres diulang dan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.
Adapun permohonan yang diajukan Anies-Cak Imin itu sudah diajukan dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan telah diregistrasi pada 25 Maret 2024.
Baca Juga: KPK Bongkar Awal Mula Kasus Korupsi LPEI Terjadi yang Rugikan Negara Rp3,4 Triliun