Respectnidea.com – Polres Metro Jakarta Timur resmi menahan seorang pria berinisial GSH, tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang karyawan toko roti berinisial DAD di Jalan Raya Penggilingan, Cakung.
Penahanan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres pada Senin petang.
“Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” ujar Kombes Nicolas Ary Lilipaly seperti dikutip dari Antara, Selasa (17/12).
Kronologi Penganiayaan
Kronologi kejadian ini bermula pada 17 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, peristiwa ini dipicu oleh kesalahpahaman antara tersangka GSH dan korban DAD.
Emosi yang tak terkendali mendorong tersangka melakukan tindakan penganiayaan dengan melempar sejumlah barang di dalam toko roti.
Barang-barang tersebut antara lain loyang, mesin Electronic Data Capture (EDC), kursi besi, hingga patung hias yang berada di atas meja.
“Lemparan loyang mengenai pelipis korban sehingga korban terluka,” jelas Kombes Nicolas.
Atas kejadian tersebut, korban DAD melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada 18 Oktober 2024. Tidak tinggal diam, Polres Metro Jakarta Timur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Proses penyelidikan dimulai dengan pemanggilan saksi-saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah melalui proses klarifikasi dan gelar perkara, penyidik memastikan bahwa kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana umum.
“Karena peristiwa itu dilaporkan sebagai suatu peristiwa pidana umum yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat,” tambahnya.
Melalui hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Selanjutnya, polisi berhasil menangkap tersangka GSH di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin dini hari (16/12).
Penangkapan ini menjadi langkah tegas kepolisian dalam menangani kasus penganiayaan yang meresahkan masyarakat.
Setelah penangkapan, penyidik kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam rangka memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Berdasarkan alat bukti yang ada, GSH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, tersangka GSH terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan emosi yang tidak terkontrol dapat berujung pada proses hukum yang serius. Aparat kepolisian pun diharapkan terus menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025, Ini Barang dan Jasa yang Bebas Pajak