Kamis, Juni 19, 2025
  • Login
respectnidea.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Respect
    • Pancasila
    • Restorative Justice
    • Peacebuilding
    • Transformation
  • Idea
    • Point of Views
    • Mediation
    • JustPeace Collection
  • Galery
    • Lens
    • Link
  • Home
  • News
  • Respect
    • Pancasila
    • Restorative Justice
    • Peacebuilding
    • Transformation
  • Idea
    • Point of Views
    • Mediation
    • JustPeace Collection
  • Galery
    • Lens
    • Link
No Result
View All Result
respectnidea.com
No Result
View All Result

GSH Terancam 5 Tahun Bui usai Terbukti Aniaya Karyawan Toko Roti dengan Loyang

GSH Terancam 5 Tahun Bui usai Terbukti Aniaya Karyawan Toko Roti dengan Loyang

by Geralda Talitha
17 Desember 2024
in Seputar Kriminal
0
tersangka penganiayaan karyawan toko roti

tersangka penganiayaan karyawan toko roti

Respectnidea.com – Polres Metro Jakarta Timur resmi menahan seorang pria berinisial GSH, tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang karyawan toko roti berinisial DAD di Jalan Raya Penggilingan, Cakung.

Penahanan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres pada Senin petang.

“Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” ujar Kombes Nicolas Ary Lilipaly seperti dikutip dari Antara, Selasa (17/12).

Kronologi Penganiayaan 

Kronologi kejadian ini bermula pada 17 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, peristiwa ini dipicu oleh kesalahpahaman antara tersangka GSH dan korban DAD.

Emosi yang tak terkendali mendorong tersangka melakukan tindakan penganiayaan dengan melempar sejumlah barang di dalam toko roti.

Barang-barang tersebut antara lain loyang, mesin Electronic Data Capture (EDC), kursi besi, hingga patung hias yang berada di atas meja.

“Lemparan loyang mengenai pelipis korban sehingga korban terluka,” jelas Kombes Nicolas.

Atas kejadian tersebut, korban DAD melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada 18 Oktober 2024. Tidak tinggal diam, Polres Metro Jakarta Timur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Proses penyelidikan dimulai dengan pemanggilan saksi-saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Setelah melalui proses klarifikasi dan gelar perkara, penyidik memastikan bahwa kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana umum.

“Karena peristiwa itu dilaporkan sebagai suatu peristiwa pidana umum yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat,” tambahnya.

Melalui hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Selanjutnya, polisi berhasil menangkap tersangka GSH di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin dini hari (16/12).

Penangkapan ini menjadi langkah tegas kepolisian dalam menangani kasus penganiayaan yang meresahkan masyarakat.

Setelah penangkapan, penyidik kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam rangka memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

Berdasarkan alat bukti yang ada, GSH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, tersangka GSH terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan emosi yang tidak terkontrol dapat berujung pada proses hukum yang serius. Aparat kepolisian pun diharapkan terus menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025, Ini Barang dan Jasa yang Bebas Pajak

Tags: George Sugana HalimGSHkaryawan toko rotipenganiayaanPolres Metro Jakarta Timur
Geralda Talitha

Geralda Talitha

Next Post
Penganugerahaan keterbukaan informasi publik 2024

Irjen. Pol. Sandi: Penghargaan KIP 2024 Bukti Kerja Keras Anggota Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

tersangka penganiayaan karyawan toko roti

GSH Terancam 5 Tahun Bui usai Terbukti Aniaya Karyawan Toko Roti dengan Loyang

6 bulan ago
Ahok

Kantongi Bukti Kuat, Ahok Siap Bantu Kejagung Ungkap Kasus Korupsi BBM di Pertamina

4 bulan ago

Popular News

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Connect with us

© Copyright Respectnidea.com Team All Rights Reserved respectnidea.com

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Respectnidea.com Team All Rights Reserved respectnidea.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In