Respectnidea.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut telah melakukan penyitaan puluhan keping emas dan uang dalam jumlah miliaran rupiah yang tersebar di media sosial dari kediaman Harvey Moeis, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Namun, Harvey menyangkal klaim tersebut.
“Andi Ahmad Nur Darwin, sebagai kuasa hukum Harvey Moeis, menyatakan bahwa laporan tentang temuan dan penyitaan uang senilai Rp 76 miliar dan emas seberat 1 kilogram di rumah kliennya tidak didasarkan pada fakta dan dapat menyesatkan,” ujarnya dalam pernyataannya pada Senin (8/4/2024).
Andi menekankan bahwa kliennya akan menghormati proses hukum dan percaya bahwa Kejagung akan menjalankan proses penyidikan secara transparan dan profesional.
“Kami yakin bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan menjalankan seluruh proses penyidikan dengan transparan, akuntabel, dan profesional untuk memastikan terciptanya keadilan, keberimbangan, dan kepastian hukum dalam penegakan hukum yang adil di Indonesia,” tambahnya.
Sebelumnya, kediaman Harvey Moeis telah digeledah oleh Kejagung pada awal April 2024. Namun, hingga saat ini, Kejagung hanya mengonfirmasi penyitaan Rolls-Royce dan MINI Cooper S Countryman F60 dari penggeledahan tersebut. Informasi mengenai barang-barang lain yang disita dari rumah Harvey Moeis masih belum diumumkan oleh pihak Kejagung.
Perlu diperhatikan bahwa narasi yang viral tentang penyitaan keping emas dan uang senilai Rp 76 miliar dari rumah Harvey Moeis sebenarnya memang benar, namun barang-barang tersebut disita oleh Kejagung dari penggeledahan pada Desember 2023 dari kediaman tersangka lain, bukan dari rumah Harvey Moeis.
Sedangkan narasi yang viral menyebut Kejagung menyita keping emas dan uang Rp 76 miliar dari rumah Harvey Moeis. Penyitaan itu sebenarnya memang benar disita Kejagung tapi bukan dari rumah Harvey Moeis tapi dari penggeledahan pada Desember 2023 dari kediaman tersangka lain.
Sementara itu, suami dari artis Sandra Dewi ini menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung terkait dugaan kasus korupsi dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca Juga: Harvey Moeis Suami Sandra Dewi juga Dijerat Pasal TPPU, Buntut Korupsi PT Timah