Respectnidea.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Teguh Harianto pada sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Teguh saat membacakan putusan banding.
Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Harvey sebelumnya hanya divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah, yang dilakukan secara bersama-sama oleh Harvey Moeis dan pihak terkait lainnya.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024), majelis hakim yang diketuai oleh Eko Aryanto menyatakan Harvey bersalah.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim Eko Aryanto.
Saat itu, Harvey dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, hukuman tambahan berupa kurungan 6 bulan akan diberikan. Selain itu, suami Sandra Dewi ini juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika jumlah tersebut masih kurang, maka diganti dengan tambahan masa penjara.
Tidak puas dengan putusan awal yang dinilai terlalu ringan, jaksa mengajukan banding. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara, menegaskan keseriusan dalam menangani kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Kasus korupsi timah ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Kerugian ini tidak hanya berdampak pada ekonomi nasional tetapi juga memengaruhi reputasi sektor industri pertambangan Indonesia.
Peningkatan vonis terhadap Harvey Moeis menjadi sinyal kuat bagi pelaku tindak pidana korupsi bahwa penegakan hukum akan terus diperketat, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan dalam tata kelola industri.
Putusan banding yang memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara menegaskan komitmen pengadilan dalam menindak tegas pelaku korupsi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih serta bebas dari tindak pidana korupsi.
	    	


