Respectnidea.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan langkah tegas dalam menangani kasus besar yang melibatkan tokoh politik.
Senin (06/01) Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
“Benar, saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (06/01). Pernyataan ini menegaskan upaya serius lembaga antikorupsi dalam menangani kasus ini.
Selain Hasto, KPK juga memanggil dua tokoh lain pada hari yang sama, yakni mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Hingga kini, belum ada informasi spesifik mengenai materi pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut. Namun, pemanggilan ini menjadi bukti komitmen KPK dalam menggali fakta secara menyeluruh.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto dan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka baru.
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Hasto dituduh mengatur lobi politik melalui DTI untuk mempengaruhi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan.
“HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI diduga menyuap Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS,” ungkap Setyo.
Penyuapan ini dilakukan antara 16 hingga 23 Desember 2019 dengan tujuan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Praktik ini menjadi salah satu contoh buruknya korupsi di sektor politik Indonesia.
Selain suap, Hasto juga diduga kuat terlibat dalam perintangan penyidikan. Setyo memaparkan bahwa Hasto memerintahkan beberapa tindakan, termasuk merendam ponsel Harun Masiku dalam air dan menghancurkan bukti lainnya.
Bahkan, Hasto diketahui mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian yang tidak benar kepada penyidik KPK. Upaya ini dilakukan untuk menghambat penyelidikan yang sedang berlangsung.
Sementara itu, Harun Masiku, tokoh sentral dalam kasus ini, telah dinyatakan buron sejak 17 Januari 2020.
Hingga kini, keberadaan Harun masih menjadi misteri, meskipun namanya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Situasi ini semakin mempersulit pengungkapan kasus secara menyeluruh.
Selain Harun Masiku, Wahyu Setiawan yang juga terlibat dalam kasus ini saat ini menjalani bebas bersyarat setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara.
Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah nama besar di dunia politik Indonesia.
Kasus suap dan obstruction of justice yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku menegaskan tantangan besar yang dihadapi KPK dalam memberantas korupsi.
Langkah tegas terhadap para tersangka, termasuk tokoh politik penting, menjadi ujian kredibilitas dan keberanian lembaga ini dalam menegakkan keadilan di tanah air. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting bagi integritas politik Indonesia di masa mendatang.
Baca Juga: Penghapusan Presidential Threshold oleh MK: Kemenangan Demokrasi atau Tantangan Baru?