Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
respectnidea.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Respect
    • Pancasila
    • Restorative Justice
    • Peacebuilding
    • Transformation
  • Idea
    • Point of Views
    • Mediation
    • JustPeace Collection
  • Galery
    • Lens
    • Link
  • Home
  • News
  • Respect
    • Pancasila
    • Restorative Justice
    • Peacebuilding
    • Transformation
  • Idea
    • Point of Views
    • Mediation
    • JustPeace Collection
  • Galery
    • Lens
    • Link
No Result
View All Result
respectnidea.com
No Result
View All Result

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana Dugaan Perintangan Kasus Harun Masiku

by Geralda Talitha
14 Maret 2025
in Seputar Kriminal
0
Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto

Respectnidea.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan menjalani sidang perdana terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan suap pergantian antarwaktu (PAW).

Sidang Hasto Kristiyanto dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Jumat (14/03) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sidang perdana yang dimulai pukul 09.20 WIB ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto, dengan hakim anggota Fajar Kusuma dan Sigit Herman Binaji. Agenda utama sidang adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya mengonfirmasi bahwa berkas perkara Hasto telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Langkah ini menjadi bagian dari proses hukum untuk membawa kasus tersebut ke meja hijau.

“Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada PN Jakarta Pusat dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi tinggal menunggu proses berikutnya,” kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK pada 7 Maret lalu.

Ia juga menambahkan bahwa jadwal sidang perdana baru diumumkan setelah pengadilan menetapkan tanggal. “Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari PN Jakarta Pusat,” jelasnya.

Pada 6 Maret, penyidik KPK menyerahkan barang bukti dan tersangka Hasto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera diproses di pengadilan.

“Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka Hasto,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Hasto Kristiyanto menghadapi dua dakwaan sekaligus. Pertama, ia diduga terlibat dalam suap untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I. Kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Menurut KPK, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Lobi ini bertujuan agar Wahyu menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Hasto juga diketahui meminta Donny untuk aktif dalam mengatur proses pemberian uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui mantan narapidana kasus suap PAW, Agustiani Tio Fridelina.

Selain dugaan suap, Hasto menghadapi dakwaan atas upaya perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Ia disebut terlibat dalam menghambat proses hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap perkara tersebut.

Pelimpahan barang bukti dan dakwaan menjadi langkah penting dalam proses hukum terhadap Hasto. KPK berharap sidang perdana ini dapat menjadi awal penyelesaian hukum untuk mengungkap seluruh fakta di balik kasus yang melibatkan nama besar ini.

Kasus Hasto Kristiyanto tidak hanya menjadi sorotan media, tetapi juga publik luas, mengingat peran strategisnya sebagai Sekjen PDI Perjuangan. Proses sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas tuduhan serius yang dihadapinya.

Tags: Harun MasuikuHasto Kristiyantosidang perdana
Geralda Talitha

Geralda Talitha

Next Post
Kronologi Kasus Eks Kapolres Ngada Mulai dari Pencabulan Anak hingga Berujung Narkoba

Kronologi Kasus AKBP Fajar Mulai dari Pencabulan Anak hingga Berujung Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

“Mural dan Poster” vs Polri

“Mural dan Poster” vs Polri

4 tahun ago
Irjen Pol Aan Suhanan

Rekayasa Lalu Lintas: Contra Flow Tol Jakarta-Cikampek untuk Atasi Kepadatan

5 bulan ago

Popular News

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Connect with us

© Copyright Respectnidea.com Team All Rights Reserved respectnidea.com

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Respectnidea.com Team All Rights Reserved respectnidea.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In