Selasa, November 4, 2025
  • Login
respectnidea.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Respect
    • Pancasila
    • Restorative Justice
    • Peacebuilding
    • Transformation
  • Idea
    • Point of Views
    • Mediation
    • JustPeace Collection
  • Galery
    • Lens
    • Link
  • Home
  • News
  • Respect
    • Pancasila
    • Restorative Justice
    • Peacebuilding
    • Transformation
  • Idea
    • Point of Views
    • Mediation
    • JustPeace Collection
  • Galery
    • Lens
    • Link
No Result
View All Result
respectnidea.com
No Result
View All Result

Hasto Penuh Panggilan KPK Hari Ini sebagai Tersangka

Hasti Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka Hari Ini

by Geralda Talitha
20 Februari 2025
in Restorative Justice
0
Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto

Respectnidea.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan.

Kehadiran Hasto menandai langkah terbaru dalam penyelidikan yang telah berlangsung sejak Desember 2024.

Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 09.53 WIB. Mengenakan kemeja putih, jas hitam, dan celana coklat muda, ia hadir didampingi tim kuasa hukumnya, termasuk Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail.

Pemanggilan ini dilakukan setelah Hasto absen dari jadwal pemeriksaan sebelumnya pada Senin, 17 Februari.

Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I.

Hasto juga diduga menginstruksikan Donny untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. “HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI diduga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS antara 16 Desember hingga 23 Desember 2019,” ungkap Setyo.

Selain dugaan suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Ia diduga berupaya menghalangi proses penyelidikan oleh KPK dalam kasus ini.

Menyusul penetapan status tersangka, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, pada 13 Februari 2025, Hakim Tunggal Djuyamto memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut. “Permohonan praperadilan Pemohon dinyatakan kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.

Hakim juga mengabulkan eksepsi dari Termohon, yakni KPK, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, termasuk di lingkup partai politik besar seperti PDIP. Meski demikian, status hukum Hasto Kristiyanto akan terus menjadi perhatian publik seiring perkembangan kasus ini di pengadilan.

Tags: Harun MasikuHasto KristiyantoKPKtersangka
Geralda Talitha

Geralda Talitha

Next Post
Fariz RM

Fariz Untuk ke-4 Kalinya Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Menag Yaqut Cholil

Yaqut Cholil Qoumas Dilarang KPK ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

3 bulan ago
Vadel Badjideh

Vadel Badjideh Resmi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

9 bulan ago

Popular News

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Connect with us

© Copyright Respectnidea.com Team All Rights Reserved respectnidea.com

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Respectnidea.com Team All Rights Reserved respectnidea.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In