Respectnidea.com – Jagat maya baru-baru ini digemparkan oleh keberadaan grup Facebook kontroversial bernama Fantasi Sedarah.
Grup ini menjadi sorotan publik karena memuat konten yang mengarah pada penyimpangan seksual bertema inses.
Keberadaannya yang viral di media sosial menuai kecaman keras dari masyarakat, termasuk tokoh agama, DPR, dan kementerian terkait. Semua pihak mendesak langkah tegas agar kasus serupa tidak kembali terjadi di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir sebanyak 30 tautan yang terkait dengan grup Fantasi Sedarah.
Dalam upaya memberantas konten tersebut, Komdigi bekerja sama dengan Meta, perusahaan induk Facebook, untuk menelusuri aktivitas grup tersebut dan memastikan penghapusan konten-konten serupa.
“Sampai kemarin kami sudah menemukan 30 link yang kontennya serupa. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Meta untuk proses take-down dan juga bersama dengan Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Alexander dikutip Senin (19/05).
Tindakan pemblokiran ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Regulasi tersebut mengharuskan platform digital untuk melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya, menciptakan lingkungan digital yang sehat, dan aman.
Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga telah memulai penyelidikan terkait grup Fantasi Sedarah.
Kombes Roberto Pasaribu, Direktur Siber Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa pihaknya terus menjalin koordinasi intensif dengan Komdigi dan Meta untuk melacak identitas admin serta anggota grup tersebut.
“Ini kami intensif berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi,” ujarnya dikutip Senin (19/05).
Sejak pekan lalu, penyelidikan telah dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan grup tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran ini.
“Polri tentunya akan melakukan pendalaman penyelidikan. Dan tentunya kami tindak tegas,” tegas Jenderal Sigit dikutip Senin (19/05).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, turut angkat bicara mengenai keberadaan grup Fantasi Sedarah ini.
Ia menekankan pentingnya tanggung jawab platform digital dalam membersihkan konten negatif dari ekosistemnya.
“Komdigi telah berulang kali meminta industri platforms juga proaktif membersihkan ‘rumahnya’ sendiri dari konten-konten, baik itu pornografi, judi, trafficking, dan lain-lain. Terkhusus kepada anak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku di RI,” ungkap Meutya pada Sabtu (17/5/2025).
Menurut Meutya, platform yang tidak patuh terhadap aturan perlindungan konten digital dapat dikenai sanksi sesuai dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) Komdigi. Langkah ini diharapkan mampu mencegah keberadaan konten serupa di masa depan.
Viralnya grup “Fantasi Sedarah” menjadi pengingat pentingnya pengawasan ruang digital. Publik mendesak agar semua pihak, termasuk pemerintah, platform digital, dan masyarakat, bekerja sama untuk menciptakan internet yang aman dan bebas dari konten berbahaya.
Keberadaan grup ini menunjukkan perlunya tindakan lebih tegas dalam memastikan peraturan perlindungan digital benar-benar diterapkan secara efektif.
Dengan langkah-langkah koordinasi antara Komdigi, Polri, dan Meta, diharapkan kasus “Fantasi Sedarah” segera teratasi, sekaligus menjadi pembelajaran agar ruang digital dapat terus berkembang secara sehat dan bertanggung jawab.