Respectnidea.com – Seorang ibu muda berinisial R (22) viral di media sosial usai dituduh melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun. Pelaku telah menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho, kasus ini pencabulan anak oleh ibu kandungnya sendiri sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Zain menjelaskan bahwa terdapat kesalahpahaman di media sosial mengenai lokasi kejadian. Awalnya, informasi yang beredar menyebutkan bahwa peristiwa terjadi di Kota Tangerang, namun faktanya kejadian tersebut terjadi di Tangerang Selatan.
R memiliki alamat KTP di wilayah Larangan, Kota Tangerang, namun saat ini tinggal di kos-kosan di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan. “Alamat di KTP-nya di Larangan, kos di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangsel,” ujar Zain dikutip pada Senin (03/06).
Kapolsek Larangan, Kompol Syaiful Anwar, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan R. Namun, diketahui bahwa ibu muda tersebut telah pindah rumah ke Pondok Aren selama empat tahun terakhir.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan sudah 4 tahun pindah rumah ke Pondok Aren, Tangsel. Dan kemarin sudah menyerahkan diri ke Polres Tangsel,” tambah Syaiful menjelaskan.
Sebelumnya, sebuah video viral yang memperlihatkan seorang ibu muda mencabuli anak laki-lakinya sendiri telah mengejutkan masyarakat.
Dalam video tersebut, anak berusia 2 tahun itu terlihat sangat kesakitan dan mengalami buang air akibat perbuatan ibunya. Akun media sosial yang diduga milik R juga diungkapkan dalam unggahan tersebut, yang kemudian ramai dikomentari oleh pengguna media sosial.
Kompol Syaiful Anwar mengatakan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki lokasi kejadian dan keberadaan pelaku. “Masih kami lidik untuk TKP dan keberadaan orangnya,” jelas dia lagi menjelaskan.
Kasi Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Aryono, menambahkan bahwa saat ini pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini lebih lanjut, terutama setelah identitas pelaku tersebar di media sosial. “Sedang didalami,” ujar Aryono.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan pihak kepolisian terus bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta terkait kejadian ini. Penyerahan diri R diharapkan dapat mempercepat proses penyelidikan dan memberikan keadilan bagi korban.
Dalam video yang sudah tersebar luas di dunia maya, terlihat melakukan pencabulan terhadap anak laki-plakinya yang diketahui berusia 2 tahun. Diketahui bahwa unggahan video itu dipamerkan lewat akun Instagram dan TikTok yang diduga milik R.
Baca Juga: Muhammad Farhan Ungkap Tujuan RUU Penyiaran Dibuat untuk Harmonasikan dengan UU Ciptaker