Beritacenter.COM – Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan bersama Indonesia Restorative Justice Movement (IRJM) menggelar webinar bertajuk ‘Kajian Kritis Terhadap Implementasi Restorative Justice di Indonesia’, Sabtu (31/7/2021).
Hadir dalam acara itu, akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, Komisioner Kompolnas 2016-2020 Andrea H Poeloengan yang juga Restorative Justice Facilitator dan Certified Mediator pada Pusat Pelatihan Pengembangan Pendayagunaan Mediasi (P4M), dan Dr. Dra. Ni Made Martini Puteri, Ketua Departemen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Webinar ini turut diikuti 430 peserta dari berbagai kalangan, seperti penegak hukum, praktisi hukum, petugas Bapas, LBH, mahasiwa, akademisi hukum hingga akademisi lainnya.
Terdapat beberapa hal penting yang disoroti dalam webinar ini, yakni Restorative Justice atau keadilan restoratif, tindak pidana atau kejahatan yang dipahami sebagai serangan terhadap individu dan hubungan kemasyarakatan yang menyebabkan rusaknya hubungan antar individu dalam masyarakat.
Dalam hal ini, Restorative Justive memandang bahwa keadilan akan terwujud dengan ditemukannya solusi terbaik bagi pelaku, korban, maupun masyarakat terkait (pemangku kepentingan) guna menyelesaikan perselisihan, sengketa atau konflik yang terjadi. Dengan begitu, hubungan individu dan kemasyarakatan yang sempat rusak dapat baik kembali.
Adapun pemahaman Restorativ Justice sendiri berbeda dengan pemahaman dalam sistem Peradilan Pidana. Dimana peradilan pidana dapat mecapai keadilan dengan penjatuhan pidana terhadap pelaku, atau dikenal sebagai paradigma keadilan retributif (Retributive Justice).
Pada perkembangannya, tujuan diimplementasikannya Restorative Justice di Indonesia mulai menemukan keragaman deviasinya. Sebut contoh, Polri memaknai Restorative Justice sebagai penyelesaian di luar hukum formal dan mendamaikan, atau dengan kata lain Restorative Justice adalah Mediasi (atau sebaliknya).
Kemudian, pihak Kejagung menganggap Restorative Justice adalah proses untuk menjalankan perdamaian yang ditawarkan oleh Jaksa pada perkara tertentu, yang dimulai sejak perkara telah lengkap diserahkan penyidik.https://googleads.g.doubleclick.net/pagead/ads?client=ca-pub-5691971757408577&output=html&h=280&adk=2723956906&adf=3930374706&pi=t.aa~a.4109554716~i.15~rp.4&w=1200&fwrn=4&fwrnh=100&lmt=1632822856&num_ads=1&rafmt=1&armr=3&sem=mc&pwprc=1069751135&psa=1&ad_type=text_image&format=1200×280&url=https%3A%2F%2Fmv.beritacenter.com%2Fnews-292502-implementasi-restorative-justice-jadi-solusi-penyelesaian-masalah.html&flash=0&fwr=0&pra=3&rh=200&rw=1319&rpe=1&resp_fmts=3&wgl=1&fa=27&adsid=ChEI8PrKigYQ-sz7w5WG9NjhARI9AH_id2rMnQuo-18vU9NveRGXAEDdPIoXfnJBXww53c1hbXFs4pOoaxei5I6VF4VypyQxUUFF7OhMdkBetA&uach=WyJtYWNPUyIsIjEwLjE0LjIiLCJ4ODYiLCIiLCI5My4wLjQ1NzcuODIiLFtdLG51bGwsbnVsbCwiNjQiXQ..&tt_state=W3siaXNzdWVyT3JpZ2luIjoiaHR0cHM6Ly9hdHRlc3RhdGlvbi5hbmRyb2lkLmNvbSIsInN0YXRlIjo3fV0.&dt=1632822856400&bpp=6&bdt=2845&idt=-M&shv=r20210922&mjsv=m202109220101&ptt=9&saldr=aa&abxe=1&cookie=ID%3D738078cf48602672-2251936aafca0017%3AT%3D1628168305%3ART%3D1628168305%3AS%3DALNI_MY9-gkYK5J-YYJMjaGwGqeB3Fr3IQ&prev_fmts=0x0%2C1200x280%2C1200x280&nras=4&correlator=8582741172233&frm=20&pv=1&ga_vid=2019913330.1628168315&ga_sid=1632822856&ga_hid=1427098885&ga_fc=0&u_tz=420&u_his=1&u_h=900&u_w=1440&u_ah=877&u_aw=1402&u_cd=24&adx=91&ady=2149&biw=1381&bih=741&scr_x=0&scr_y=222&eid=44747621%2C21067496&oid=3&pvsid=961897745439858&pem=357&eae=0&fc=1408&brdim=44%2C44%2C44%2C44%2C1402%2C23%2C1396%2C877%2C1396%2C741&vis=1&rsz=%7C%7Cs%7C&abl=NS&fu=128&bc=31&jar=2021-09-28-09&ifi=4&uci=a!4&btvi=3&fsb=1&xpc=Nr5peGrvKt&p=https%3A//mv.beritacenter.com&dtd=80
Penerapan Restorative Justice diyakini tidak hanya dapat dilakukan dalam kontek Hukum Pidana, namun juga Keperdataan, Adminiistratif dan bidang jukum lainnya, serta di kehidupan masyarakat sehari-sehari.
Untuk itu, terdapat beberapa rekomendasi terkait Restorative Justice yang muncul dalam webinar, yakni :
1. Penerapan Restorative Justice di Indonesia perlu dilegitimasi dan dipedomani oleh Undang-Undang atau setidaknya dalam Peraturan Pemerintah.
2. Peraturan-peraturan yang menjadi pedoman penerapan Restorative Justice tidak saja terkait aspek prosedural tetapi juga meliputi tahapan teknis, administrasi, skill (keterampilan), pedoman perilaku, dukungan anggaran, sarpras, hingga peningkatan kemampuan yang dibutuhkan petugas yang berperan sebagai Fasilitator penanganan perkara dengan pendekatan Restorative Justice untuk mewujudkan rekonsiliasi dan pemulihan korban, pelaku dan lingkungan terdampak tindak pidana.
3. Penerapan Restorative Justice juga harus mengatur mengenai prosedur yang mempromosikan kemampuan masyarakat untuk menyelesaikan persoalannya sendiri sangat diperlukan.
4. Peran negara, melalui penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam menerapkan Restorative Justice terbatas sebagai fasilitator dan mentor dalam upaya mewujudkan rekonsiliasi dan pemulihan korban, pelaku dan masyarakat terdampak tindak pidana.
5. Restorative Justice akan menjadi jalan keadilan apabila didukung sistem peradilan pidana yang tidak korup, petugas yang memiliki pengetahuan dan keterampilan, diberlakukan secara selektif, dimana terdapat kriteria dan petunjuk pelaksana baku serta evaluasi yang dilakukan secara berkala dengan berbasis data.