Respectnidea.com – Polda Metro Jaya tengah menangani laporan dugaan penipuan berkedok perdagangan aset kripto yang menyeret nama tokoh di bidang edukasi kripto. Laporan tersebut diajukan oleh seorang pelapor berinisial Y dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan adanya laporan yang masuk terkait dugaan penipuan tersebut. Ia menyatakan bahwa perkara itu masih dalam proses pendalaman dan belum menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.
“Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik (penyelidikan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Minggu (11/1).
Budi menjelaskan bahwa penyelidik akan segera memanggil pihak pelapor untuk memberikan klarifikasi guna memperjelas kronologi kejadian. Selain itu, aparat kepolisian juga akan melakukan analisis terhadap barang bukti yang telah diserahkan guna memastikan unsur pidana dalam laporan tersebut.
“Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” ucap Budi.
Kasus ini mencuat ke ruang publik setelah sebuah akun media sosial Instagram @cryptoholic.idn mengunggah informasi terkait laporan tersebut. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa pihak terlapor merupakan Timothy Ronald, pendiri Akademi Crypto, bersama seorang trader kripto bernama Kalimasada. Unggahan tersebut juga menarasikan bahwa korban sempat merasa takut untuk melaporkan kasus ini karena diduga mendapat intimidasi.
Meski demikian, korban akhirnya memberanikan diri menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Metro Jaya. Akun tersebut turut menampilkan foto tanda bukti laporan polisi yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bentuk konfirmasi adanya laporan resmi.
Dalam dokumen laporan itu, sejumlah pasal dicantumkan sebagai dasar hukum, antara lain Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Selain itu, laporan juga memuat Pasal 492 KUHP serta Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan uraian dalam laporan, dugaan penipuan bermula ketika para korban tergabung dalam sebuah grup Discord yang berafiliasi dengan Akademi Crypto. Melalui grup tersebut, korban disebut menerima tawaran dan arahan terkait aktivitas trading kripto.
Pada Januari 2024, korban dikabarkan mendapat sinyal untuk membeli aset kripto berupa koin Manta. Tawaran tersebut disertai janji keuntungan yang sangat tinggi, yakni potensi kenaikan harga mencapai 300 hingga 500 persen.
“Karena percaya, korban membeli koin Manta Rp3 miliar. Namun setelah itu yang terjadi harga koin Manta turun sampai minus porto 90 persen atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.
Akibat penurunan nilai tersebut, korban diduga mengalami kerugian dalam jumlah besar. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti guna memastikan fakta-fakta hukum dalam perkara ini. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.




