Komunitas Adat Tabi mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penyelesaian masalah Papua secara bermartabat melalui rekonsiliasi menuju Papua yang damai.
Pernyataan ini merupakan salah satu dari tiga poin penting yang tertuang dalam pernyataan sikap pemuda dan penguasa adat wilayah Tabi di Balai Adat Pongkonoware, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura, Senin 21 Februari 2022.
Ada tiga poin Dalam Pernyataan Sikap Adat Tabi Primo, masyarakat adat Tabi mendukung upaya penyelesaian konflik Papua secara bermartabat demi terciptanya Papua yang damai.
Kedua, masyarakat adat Tabi bersama-sama dengan pemerintah bertekad untuk menyelesaikan masalah Papua melalui rekonsiliasi dan restitusi ke Papua yang damai.
Ketiga, masyarakat adat Tabi dukung implementasi undang-undang otonomi khusus nomor 02 Tahun 2021 dan rencana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) ke Papua yang damai.
Mandala Trikora Tokoh Pemuda Papua Ali Kabiay mengatakan, langkah business as usual telah didorong agar tidak ada lagi konflik di Papua antara negara dan kelompok yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan.
“Kami mendukung apa yang telah dilakukan Pak Lukas Enembe yang telah meminta kajian data rekonsiliasi dari Universitas Cenderawasih untuk menemukan titik temu agar Papua bisa damai dan damai,” kata Ali Kabiay di Balai Adat Pongkonoware, Senin 21 Februari. 2022.
Lebih lanjut Ali mengatakan, masyarakat adat Tabi juga mendukung pemekaran DOB, namun hal ini harus berdasarkan kajian budaya dan budaya masing-masing daerah adat.
“Kami juga berharap dana swadaya khusus jilid kedua ini masuk ke rekening komunitas OAP dan masyarakat adat Tabi akan dilibatkan dalam badan khusus yang diketuai oleh wakil presiden RI,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Ali menyampaikan harapan masyarakat adat Tabi agar Negara hadir untuk memberantas korupsi di Papua, namun tidak hanya itu, ia juga berharap dana yang akan dikucurkan melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik wilayah adat. , khususnya di wilayah Tabi.
Sementara itu, seorang tokoh adat Kabupaten Keerom yang juga anggota Pokja Adat MRP, Herman Yoku mengatakan, rekonsiliasi adalah tujuan perdamaian di Papua, yang saat ini dimulai dari wilayah adat Tabi.
Pasalnya, daerah adat Tabi seperti matahari yang menyinari seluruh masyarakat khususnya di Papua dan Indonesia pada umumnya, karena itulah pernyataan saat ini akan menunjukkan perdamaian dan martabat untuk rekonsiliasi menuju Papua.
“Otsus masih dalam koridor undang-undang nomor 02 tahun 2021. Memang ada beberapa yang mengajukan pengaduan tapi itu wajar dan saya yakin semuanya akan baik-baik saja pada waktunya”, katanya.