BeritaCentre.com – Seperti diketahui publik bahwa PN Depok memvonis bebas pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi karena dinilai tidak terbukti bersalah.
Agar tidak menjadi salah persepsi bagi publik dan tetap dapat menjaga marwah Lembaga penegakan hukum, maka menurut Andrea H Poeloengan, Indonesiani mantan Komisioner Kompolnas 2016-2020, menyatakan perlunya dilakukan evaluasi bagi para penegak hukum yang terlibat.
“Jika putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, final dan mengikat maka proses penyidikan (Polri) dan penuntutan (Kejaksaan) sangat perlu dievaluasi untuk memastikan tidak terulang kembali kejadian seperti ini. Bukan diutamakan untuk mencari siapa yang sudah benar atau siapa yang salah dalam tindakan menegakan hukum,” tegasnya.
“Saya tidak terlibat proses tersebut, tetapi jika dilihat berita perkaranya, maka apakah Pasal 33 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang digunakan dalam penanganan perkaranya?,” tanya Andrea
Sebagaimana diketahui bahwa Pasal 33 UU 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Ayat (1) mengatur bahwa Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Sedangkan dalam Pasal 33 UU 7 Tahun 2011 Ayat (2) juga dirumuskan bahwa Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
“Nah kalau kita telaah lebih jauh maka pada Pasal 21 Ayat (1) telah tegas diatur Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan dalam Pasal 23
Ayat (1) diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah. Lalu pada Ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis,” menurut Andrea ketikan menjabarkan pasal-pasal terkait dengan Pasal 33 UU 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Bagi Andrea “Hasil evaluasi dalam proses penyidikan (Polri) dan penuntutan (Kejaksaan) jika telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, final dan mengikat, maka juga perlu dibandingkan dengan hasil eksaminasi putusan majelis hakim, yang putusannya berkekuatan tetap, final dan mengikat tersebut, kemudian dibuka untuk umum guna literasi bagi pembangunan keadilan di Indonesia. Libatkan pihak di luar Lembaga penegakan hukum, terutama akademisi agar upaya ini benar-benar menjadi bagian upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkas Andrea.