Respectnidea.com – Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis terus menjadi perbincangan hangat. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa semua aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi Harvey Moeis akan dirampas untuk negara.
Bahkan, beberapa harta yang tercatat atas nama istrinya, aktris Sandra Dewi, juga turut menjadi sorotan.
Majelis hakim memutuskan untuk merampas semua aset Harvey Moeis yang terkait dengan kasus korupsi pengelolaan komoditas timah.
Keputusan ini mencakup emas, logam mulia, tanah, tas mewah, hingga mobil yang sebelumnya diketahui sebagai hadiah untuk Sandra Dewi.
“Menimbang terhadap barang bukti aset milik Terdakwa yang telah disita dalam perkara Terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada Terdakwa,” ujar hakim Teguh Arianto dalam sidang dikutip pada Jumat (14/02).
Harta yang telah disita akan dilelang dan hasilnya digunakan untuk mengganti kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Harvey.
Sebagai istri Harvey Moeis, Sandra Dewi juga terseret dalam perhatian publik. Namun, dia menegaskan bahwa ada perjanjian pisah harta antara dirinya dan Harvey.
“Apa pun yang telah disita dan masuk sebagai barang bukti dalam perkara ini, tentunya itu sebagai kalau dia tidak bisa mengganti akan disita, kecuali jika betul-betul sudah dirampas ya. Kalau sebagai uang pengganti, harta pribadi apa pun itu akan dilelang dan akan ditutupi sebagai uang pengganti,” jelas Sugeng Riyono, pejabat humas Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sugeng juga menambahkan, jika aset atas nama Sandra Dewi terbukti tidak terkait dengan tindak pidana korupsi Harvey, maka aset tersebut akan dikeluarkan dari barang bukti.
“Ya kalau memang itu tidak terkait, pasti akan dikeluarkan oleh majelis hakimnya,” ujarnya.
Selain merampas aset, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Keputusan ini juga mencakup denda dan uang pengganti untuk menutupi kerugian negara.
Pada sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Harvey Moeis dijatuhi hukuman lebih ringan. Namun, di tingkat banding, hakim memperberat vonis tersebut dengan alasan kerugian negara yang sangat besar.
“Sedangkan putusan lainnya tetap dikuatkan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata hakim Teguh Arianto.
Berbagai aset mewah yang menjadi bukti dalam perkara ini mencakup:
- Emas dan logam mulia
- Tas-tas mewah
- Tanah dan properti
- Mobil mewah, termasuk yang diketahui merupakan hadiah untuk Sandra Dewi
Hakim menegaskan bahwa barang-barang ini akan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Harvey.
Di tengah kasus ini, Sandra Dewi memilih untuk menjaga jarak dari proses hukum yang dijalani suaminya. Dia mengatakan tidak mengetahui soal deposito dolar asing milik Harvey yang juga menjadi bagian dari kasus ini.