Respectnidea.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memburu Harun Masiku, buronan yang menjadi sorotan publik. Rabu malam (22/01).
KPK menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz yang berlokasi di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berhasil diamankan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi penemuan barang bukti tersebut. “Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” ungkapnya pada Kamis (23/1).
Namun, ia belum memberikan rincian mengenai jenis barang bukti elektronik yang disita.
“Pasti akan ditanya barang bukti elektronik itu apa? Sampai dengan saat ini belum ada informasi tambahan,” tambahnya.
3 Koper Dibawa dari Rumah Djan Faridz
Proses penggeledahan di rumah Djan Faridz berlangsung hingga Kamis dini hari (23/1). Tim penyidik meninggalkan lokasi sekitar pukul 01.05 WIB dengan membawa dua koper berukuran sedang dan satu koper kecil.
Selain itu, barang bukti lain berupa kardus dan tas jinjing turut dibawa. KPK dilaporkan menggunakan delapan mobil SUV berwarna hitam selama operasi ini. Menurut pantauan di lapangan, penggeledahan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB pada Rabu malam (22/1).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK mengungkap keterlibatan Harun Masiku dalam kasus dugaan suap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hingga kini, Harun Masiku masih buron setelah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. “Benar, pada giat penggeledahan perkara tersangka HM,” kata Tessa ketika dikonfirmasi lebih lanjut.
Peran Harun Masiku dan Kasus yang Membelitnya
Harun Masiku diduga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan. Tujuan dari suap tersebut adalah untuk memuluskan penetapan dirinya sebagai anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka lainnya, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Donny untuk melobi anggota KPU serta mengatur pengiriman uang suap.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS,” jelas Setyo.
Djan Faridz Masih Bungkam
Sampai berita ini diturunkan, Djan Faridz belum memberikan komentar terkait penggeledahan di rumahnya. KPK juga belum merinci sejauh mana keterkaitan Djan Faridz dengan kasus Harun Masiku. Namun, langkah penggeledahan ini menjadi bukti bahwa KPK tidak berhenti dalam menelusuri jejak Harun Masiku, meski waktu terus berjalan sejak ia pertama kali menghilang.
Penggeledahan ini menambah deretan langkah KPK dalam menyelesaikan kasus yang melibatkan sejumlah tokoh penting di tanah air. Dengan adanya bukti baru, publik menanti tindak lanjut dari penyidik.
Apakah temuan dari rumah Djan Faridz ini akan membuka tabir persembunyian Harun Masiku? Waktu yang akan menjawab.
Komitmen KPK dalam menangani kasus Harun Masiku terus diuji. Penggeledahan di rumah Djan Faridz menjadi langkah terbaru yang diharapkan mampu mengungkap keberadaan buronan tersebut.
Meski hasil konkret belum terlihat, upaya ini menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak tinggal diam. Dalam waktu dekat, publik berharap KPK memberikan kabar baik terkait kasus yang menyita perhatian ini.