Respectnidea.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali dugaan keterlibatan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus korupsi terkait kuota haji khusus.
Salah satu sorotan utama adalah keberadaan pejabat Kemenag yang diduga memiliki hubungan dengan agen umrah dan haji. Penyelidikan ini mencakup periode tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga antirasuah itu sedang mengidentifikasi sejauh mana keterlibatan para pihak, termasuk agen umrah dan haji.
“Semuanya masih didalami,” ujar Budi saat memberikan keterangan. Ia juga menyebutkan bahwa Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M. Nur, turut diperiksa untuk melengkapi konstruksi kasus ini.
“Pihak-pihak yang tadi disebutkan semuanya didalami terkait pengetahuannya, sehingga melengkapi informasi yang dibutuhkan oleh tim untuk melihat konstruksi utuh dari perkara ini seperti apa, dan pihak-pihak mana saja yang kemudian diduga terkait,” tambahnya.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
“Nanti kami lihat kebutuhan dari penyidik. Pihak-pihak mana saja yang akan didalami, tentu KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil siapa pun yang memang dibutuhkan keterangannya untuk membuat terang perkara ini,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah pihak pada 20 Juni 2025, untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum memasuki tahap penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa praktik korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024. Hal ini menandakan adanya pola yang mungkin telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kemenag membagi alokasi ini menjadi dua: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kuota haji khusus memiliki daya tarik tinggi karena menawarkan kenyamanan lebih dibandingkan haji reguler, sehingga sering kali melibatkan biaya besar dan potensi penyimpangan. Dugaan adanya pejabat Kemenag yang memiliki agensi haji dan umrah menambah kompleksitas kasus ini.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap pihak-pihak yang mendapat keuntungan tidak sah dari kuota haji khusus. Penyelidikan menyeluruh diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang praktik korupsi yang melibatkan kuota ibadah umat Islam ini.



