Respectnidea.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Lembaga antirasuah itu memberi isyarat bahwa aliran dana dalam kasus tersebut mengarah pada pucuk pimpinan kementerian, yakni Menteri Agama.
“Pucuk ini kalau di direktorat, ya ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi, terus begitu kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Meski pernyataan itu menimbulkan spekulasi, Asep tidak menyebut secara langsung nama Menteri Agama yang dimaksud dalam perkara tersebut. Ia hanya menekankan kembali, “Kalau di kementerian, ujungnya menteri. Kalau di kedeputian, ujungnya deputi. Kalau di direktorat, ujungnya direktur.”
Sehari sebelumnya, Asep juga memaparkan bagaimana praktik dugaan korupsi itu berlangsung. Menurutnya, sejumlah agen perjalanan haji terindikasi melakukan jual beli kuota haji khusus dengan pihak tertentu di Kemenag.
“Akan tetapi, secara berjenjang ya, melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya, dan lain-lainnya,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9).
Skema itu menunjukkan adanya peran perantara sebelum dana hasil praktik jual beli kuota haji sampai ke tingkat pimpinan kementerian.
KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini pada 9 Agustus 2025. Pengumuman dilakukan setelah lembaga tersebut meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Tidak hanya itu, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan. Dari hasil penghitungan awal pada 11 Agustus 2025, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah lanjutan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan.
Kasus dugaan penyimpangan kuota haji ini ternyata tidak hanya ditangani KPK. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji tahun 2024.
Salah satu yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi jatah tersebut masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dianggap bermasalah karena tidak sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut menegaskan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk jamaah haji reguler.
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret pejabat tinggi Kemenag menjadi perhatian serius publik. Dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji kini kembali dipertanyakan.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana hingga ke pucuk pimpinan kementerian. Bagi masyarakat, perkembangan kasus ini menjadi penentu penting bagi kepercayaan terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan integritas pejabat negara.



