Respectnidea.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diumumkan setelah sebelumnya KPK melakukan penangkapan terhadap Menas di sebuah rumah di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Rabu (24/9/2025).
“Terhadap saudara MED KPK telah melakukan pemanggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali kemudian yang ketiga kalinya kita cari dan tidak pernah hadir,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Setelah ditangkap, penyidik KPK langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap Menas. Dari hasil pemeriksaan tersebut, KPK memutuskan untuk menahan tersangka.
“Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penahanan terhadap Saudara MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” jelas Asep.
Dalam perkara ini, KPK menduga Menas berperan sebagai pihak swasta yang menghubungkan sejumlah pihak dengan Hasbi Hasan (HH), Sekretaris Mahkamah Agung periode 2020–2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar awal 2021 Menas diperkenalkan oleh seorang berinisial FR kepada Hasbi untuk membantu mengurus perkara temannya di tingkat kasasi.
Pertemuan awal berlangsung di ruang publik, namun Hasbi kemudian meminta agar pembicaraan dilanjutkan di lokasi tertutup yang disediakan langsung oleh Menas. “Pada rentang waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2021 terdapat komunikasi tentang beberapa proses pertemuan FR dengan HH di beberapa tempat, di mana dalam pertemuan tersebut FR bersama MED meminta bantuan HH untuk membantu menyelesaikan perkara temannya,” ungkap Asep.
Berdasarkan temuan KPK, sedikitnya ada lima perkara yang diminta Menas kepada Hasbi untuk diurus. Perkara tersebut meliputi:
-
Sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur.
-
Sengketa lahan di Depok.
-
Sengketa lahan di Sumedang.
-
Sengketa lahan di Menteng.
-
Sengketa lahan tambang di Samarinda.
“HH menyanggupi untuk membantu penyelesaian perkara sesuai dengan permintaan MED,” kata Asep.
Sebagai imbalan, Hasbi Hasan diduga meminta sejumlah uang dengan skema pembayaran bertahap. Skema tersebut mencakup uang muka (DP), biaya proses, hingga pelunasan apabila perkara dimenangkan. Namun, tidak semua perkara berhasil dimenangkan. Beberapa pihak yang perkaranya gagal justru menuntut agar Menas mengembalikan uang yang sudah diberikan.
Atas perbuatannya, Menas Erwin Djohansyah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menjerat Menas. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Dengan penetapan tersangka baru ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi di lingkungan peradilan, demi menjaga integritas lembaga peradilan sebagai benteng terakhir keadilan.



