Respectnidea.com – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, kini berada dalam pengawasan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri sejak 24 Februari 2025.
Penempatan ini dilakukan setelah dirinya terbukti positif narkoba dan terlibat dalam kasus pelecehan anak di bawah umur.
“Karena ini menyangkut anak, maka kita harus benar-benar mendasarkan tindakan pada ketentuan yang berlaku tanpa menambah permasalahan baru lagi,” ujar Brigjen Agus Wijayanto, Karo Wabprof Divisi Propam Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Agus menambahkan, tes urine terhadap Fajar menunjukkan hasil positif, yang menjadi salah satu dasar tindakan patsus terhadapnya.
“Dan awalnya memang kita tes urine, hasilnya positif. Inilah yang menjadi dasar mempatsus anggota Polri tersebut,“ lanjutnya.
Dalam penjelasannya, Agus memastikan bahwa Polri bersikap tegas terhadap pelanggaran yang mencoreng integritas institusi.
“Polri tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Divisi Propam telah menangani kasus ini sejak 24 Februari hingga hari ini, 13 Maret 2025, atau sekitar tiga minggu,” tegas Agus.
Kasus pencabulan yang melibatkan AKBP Fajar bermula pada Selasa (11/6/2024). Saat itu, Fajar memesan kamar di sebuah hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggunakan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.
Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk menghadirkan seorang anak di bawah umur. F membawa korban dan menerima bayaran sebesar Rp3 juta dari Fajar. Setelah itu, Fajar melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban, bahkan merekam aksi tersebut.
Tidak hanya merekam, Fajar juga mengunggah video perbuatannya ke salah satu situs porno di Australia.
Video yang diunggah Fajar menarik perhatian otoritas Australia. Penelusuran otoritas setempat mengungkap bahwa lokasi pembuatan video berada di Kupang, NTT. Informasi ini kemudian disampaikan kepada Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.
Mabes Polri segera menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan sejak Kamis (23/1/2025). Tim dari Divisi Propam Mabes Polri diterjunkan ke Bajawa, Kabupaten Ngada, tempat Fajar bertugas.
Hasil penyelidikan membawa tim pada penangkapan Fajar pada Kamis (20/2/2025). Ia kemudian dibawa ke Jakarta dan ditempatkan dalam pengawasan khusus sejak 24 Februari 2025.
Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap kinerja dan integritas aparat penegak hukum, terutama karena melibatkan petinggi Polri. Agus menegaskan komitmen institusi untuk menuntaskan kasus ini tanpa toleransi. *”Divisi Propam memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan tanpa