Respectnidea.com – Dalam menghadapi sorotan Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terhadap surat amicus curiae yang dikirimkan oleh Megawati Soekarnoputri terkait pemohon sengketa Pilpres, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tanggapannya.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan bahwa penerimaan amicus curiae, baik untuk dipertimbangkan maupun tidak, merupakan kewenangan dari majelis hakim konstitusi.
“Ya enggak apa-apa,” kata Fajar dikutip pada Rabu (17/04).
Ia kembali menegaskan bahwa keputusan terkait amicus curiae Megawati akan bergantung pada penilaian masing-masing hakim konstitusi.
Dalam konteks ini, delapan hakim konstitusi akan menangani perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres. Mereka adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur.
Setiap dokumen amicus curiae yang diterima oleh MK akan diberikan kepada para hakim tersebut. Namun, keputusan akhir untuk mempertimbangkan amicus curiae tersebut akan ditentukan oleh masing-masing hakim.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa amicus curiae seharusnya diajukan oleh pihak luar yang bukan merupakan pihak dalam perkara.
Megawati, sebagai Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), merupakan salah satu pengusung paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, yang menjadi pemohon dalam sengketa hasil Pilpres di MK.
Menanggapi hal ini, Otto Hasibuan sempat berpendapat bahwa Megawati, sebagai pihak dalam perkara tersebut, tidak seharusnya menjadi amicus curiae.
Namun, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa posisi Megawati dalam memberikan amicus curiae adalah sebagai warga negara Indonesia, bukan hanya sebagai Ketua Umum PDIP.
Hal ini menegaskan bahwa Megawati bertindak sebagai individu yang memiliki hak sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapatnya dalam proses hukum yang berjalan di MK.
“(Posisi Megawati) sebagai warga negara. Artinya sumber kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum itu berasal dari rakyat sehingga seluruh penyelenggara pemerintah negara ini legalitas dan legitimasinya berasal dari rakyat,” jelas Hasto dalam konferensi pers di gedung MK, Selasa (16/04).
Dengan demikian, MK menjelaskan bahwa penilaian terhadap amicus curiae Megawati akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan mempertimbangkan otoritas dan kewenangan hakim konstitusi dalam menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam penyelesaian sengketa Pilpres yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Kronologi Kasus Truong My Lan yang Diganjar Hukuman Mati karena Kasus Korupsi Rp200 T