Respectnidea.com – Dalam rangka mengurai pemahaman terkait dengan Amicus Curiae dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto memberikan tanggapannya terhadap pernyataan Otto Hasibuan, anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran.
Otto Hasibuan sebelumnya sempat menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pengangkatan Megawati Soekarnoputri sebagai Amicus Curiae dalam kasus tersebut.
“Pak Otto Hasibuan mungkin lupa ya, bahwa beliau lah yang meminta kehadiran Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai saksi yang mungkin maksudnya awalnya berbeda, sebagai barangkali suatu pressure, menghadirkan Bu Mega. Tapi ternyata Bu Mega malah siap dan dengan menang hati hadir sebagai saksi di MK,” ujar Hasto dikutip pada Jumat (19/04).
Ia pun menyoroti pernyataan Otto Hasibuan yang mengkritik penetapan Megawati sebagai Amicus Curiae. Ia menegaskan bahwa sebelumnya Tim Hukum Prabowo-Gibran telah meminta kehadiran Megawati dalam persidangan PHPU Pilpres sebagai saksi.
Namun, Hasto menyatakan bahwa Presiden RI ke-5 itu justru bersedia untuk hadir sebagai saksi jika diminta, meskipun akhirnya tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Dalam konteks ini, Hasto menjelaskan bahwa Amicus Curiae dari Megawati sebenarnya merupakan tanggapan atas permintaan Tim Hukum Prabowo-Gibran.
Ketua Umum PDIP itu, sebagai warga negara Indonesia (WNI), melalui tulisan tangan langsungnya, menyatakan komitmennya untuk menyelamatkan konstitusi dengan menjadi Amicus Curiae.
Tindakan ini bukan semata-mata sebagai Presiden ke-5 atau Ketua Umum PDIP, melainkan sebagai WNI yang merasa bertanggung jawab terhadap kedaulatan dan kebenaran yang berasal dari rakyat.
Hasto juga menegaskan bahwa pengangkatan Megawati sebagai Amicus Curiae bertujuan untuk mengingatkan agar kekuasaan tidak disalahgunakan dan untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi konstitusi.
“Ibu Mega menuliskan perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi dengan menjadikan diri beliau sebagai amicus curiae,” terangnya.
“Dan ini bukan kapasitas beliau sebagai Presiden ke-5 atau Ketua Umum PDIP, tetapi dalam kapasitas sebagai WNI yang memiliki tanggung jawab bahwa kedaulatan itu berasal dari rakyat. Dengan demikian kebenaran yang hakiki itu juga berasal dari rakyat,” imbuhnya.
Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa kebenaran yang sejati harus berasal dari rakyat, dan bahwa pemimpin harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip kehidupan yang baik.
Otto Hasibuan sebelumnya telah menyatakan bahwa pengangkatan Megawati sebagai Amicus Curiae tidak tepat karena Megawati merupakan pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Namun, Hasto mengklarifikasi bahwa Amicus Curiae sebenarnya bisa diajukan oleh siapa pun selama tidak terlibat langsung dalam perkara dan bersifat independen.
Dengan demikian, Hasto Kristiyanto melalui tanggapannya menjelaskan bahwa pengangkatan Megawati sebagai Amicus Curiae merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan serta kebenaran yang bersumber dari rakyat. Penetapan tersebut juga sejalan dengan upaya untuk memastikan bahwa konstitusi dihormati dan kekuasaan tidak disalahgunakan.
Baca Juga: Megawati Ajukan Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres, Apa Respon MK?