Respectnidea.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim memberikan klarifikasi terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah memicu protes dari banyak mahasiswa.
Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR pada Selasa (21/5/2024), Nadiem menegaskan bahwa kebijakan UKT ini dirancang untuk mengedepankan prinsip keadilan dan inklusivitas.
Nadiem menjelaskan bahwa UKT yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku untuk mahasiswa baru.
“Ada kesalahpahaman di berbagai kalangan bahwa kebijakan ini akan segera mengubah tarif UKT bagi mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Sebenarnya, ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru,” ujarnya dikutip pada Rabu (22/05).
Nadiem menekankan bahwa prinsip dasar dari kebijakan UKT ini adalah keadilan. Mahasiswa dari keluarga yang lebih mampu akan membayar lebih banyak, sementara yang kurang mampu akan membayar lebih sedikit.
“Asas keadilan ini harus dijunjung tinggi untuk seluruh rakyat Indonesia,” imbuhnya.
Menanggapi kabar kenaikan UKT di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang telah memicu kecemasan masyarakat, Nadiem menegaskan bahwa Kemendikbud Ristek akan mengawasi kenaikan biaya UKT.
“Kami akan memastikan bahwa setiap kenaikan yang tidak wajar akan dievaluasi. Saya meminta semua ketua perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan kenaikan tersebut rasional dan tidak melakukan lompatan besar secara tiba-tiba,” ucap Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem berharap Komisi X DPR dan Kemendikbud Ristek dapat meningkatkan jumlah Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) untuk membantu mahasiswa dari keluarga ekonomi rendah.
“Kami akan terus berjuang untuk meningkatkan jumlah KIPK, sehingga prinsip dasar UKT dapat berjalan dengan baik. Mahasiswa yang mampu membayar lebih banyak, sementara yang tidak mampu membayar lebih sedikit,” terangnya.
Nadiem juga berkomitmen untuk mengevaluasi kenaikan biaya UKT yang tidak wajar di sejumlah PTN. “Kami akan turun ke lapangan dan mengevaluasi kenaikan-kenaikan yang tidak wajar. Hal ini dilakukan untuk mengetahui letak kekurangan dari implementasi Permendikbud 2/2024,” kata Nadiem.
Setelah evaluasi tersebut, Nadiem menyatakan pihaknya akan merevisi Permendikbud jika diperlukan. “Banyak anggota Komisi X yang pada dasarnya setuju dengan prinsip kebijakan ini, tetapi pelaksanaannya perlu disempurnakan berdasarkan masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Nadiem juga berjanji untuk melindungi hak mahasiswa dalam menyuarakan pendapat mereka terkait kenaikan UKT. “Kami akan memastikan bahwa mahasiswa yang ingin menyuarakan pendapatnya secara tertib tidak akan menghadapi ancaman, baik itu dilaporkan ke polisi atau kehilangan KIPK-nya. Ini adalah tanggung jawab kami untuk melindungi mereka,” tandasnya.
Dengan komitmen ini, diharapkan kebijakan UKT yang adil dan inklusif dapat terlaksana dengan baik, serta kekhawatiran mahasiswa dan masyarakat dapat teratasi.
Baca Juga: #ustukasusvina: Kasus Vina Baru Diusut setelah 8 Tahun, Polisi Malah Disalahkan Netien?