Respectnidea.com – Rencana pemulangan Reynhard Sinaga, pelaku kejahatan seksual terbesar dalam sejarah Inggris, menjadi perhatian serius di Indonesia. Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji langkah-langkah terkait pengembalian Reynhard ke Tanah Air.
Reynhard saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup di Inggris setelah terbukti bersalah dalam 159 kasus kejahatan seksual, termasuk pemerkosaan terhadap 136 pria.
“Kami sedang mempelajari opsi terbaik, termasuk koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri,” ujar Yusril dalam konferensi pers, Kamis (6/2/2025). Proses ini tidak hanya melibatkan pembahasan internal, tetapi juga mempertimbangkan kemungkinan kesepakatan dengan pemerintah Inggris.
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa langkah pemulangan Reynhard Sinaga memerlukan mekanisme yang jelas. Dua opsi yang dipertimbangkan adalah exchange of prisoners (pertukaran narapidana) atau transfer of prisoners (pemulangan narapidana).
Kedua opsi ini memiliki tantangan masing-masing, terutama karena belum ada kesepakatan resmi antara Indonesia dan Inggris terkait mekanisme ini.
“Nantinya, apakah akan diputuskan sebagai transfer atau exchange of prisoners, hal ini masih dalam pembahasan mendalam,” terang Yusril. Jika Reynhard dipulangkan, Indonesia juga perlu menyiapkan penempatan yang sesuai untuknya.
Menurut Yusril, penempatan Reynhard Sinaga di lembaga pemasyarakatan di Indonesia tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebagai predator seksual dengan kejahatan berat, Reynhard harus ditempatkan di penjara dengan pengamanan maksimal.
“Jika semua berjalan lancar, orang ini harus dimasukkan ke dalam maximum security, dan satu-satunya tempat untuk itu adalah di Nusakambangan,” tegas Yusril. Ia juga menambahkan, melepaskan Reynhard seperti napi biasa akan memunculkan risiko besar bagi masyarakat.
Keluarga Reynhard Sinaga sebelumnya telah mengajukan permintaan kepada pemerintah Indonesia untuk memulangkan anak mereka.
Menanggapi hal ini, Ahmad Usmarwi Kaffah, Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional di Kemenko Kumham Imipas, menyatakan bahwa pembahasan dengan Kedutaan Besar Inggris sedang dilakukan.
“Kami akan berupaya maksimal untuk memulangkan Reynhard. Dalam waktu dekat, pihak Kedutaan Besar Inggris akan melakukan negosiasi dengan kami,” ungkap Ahmad.
Proses ini tidak hanya menyoroti kompleksitas hukum internasional, tetapi juga kebutuhan akan langkah diplomasi yang hati-hati. Inggris pun kemungkinan besar akan meminta pemulangan warganya yang menjadi narapidana di Indonesia sebagai bagian dari kesepakatan.
Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester pada 2020. Ia terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap 136 pria dalam kurun waktu 2015 hingga 2017.
Saat ini, Reynhard menjalani hukumannya di Penjara HMP Wakefield di Yorkshire, fasilitas dengan tingkat keamanan maksimum yang menampung pelaku kejahatan berat lainnya.
Rencana pemulangan Reynhard Sinaga membuka diskusi panjang tentang implikasi hukum, keamanan, dan dampak sosial. Jika berhasil dipulangkan, penanganannya di Indonesia menjadi tugas besar.
Seperti yang diungkapkan Yusril, “Jangan anggap ini tugas yang ringan. Jika tidak ditangani dengan benar, akan muncul masalah baru.”
Dengan berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan, keputusan akhir tentang nasib Reynhard Sinaga akan menjadi penentu bagaimana Indonesia menghadapi tantangan ini.