Respectnidea.com – Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran awalnya disusun untuk mengharmonisasikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang mencakup poin-poin terkait penyiaran. DPR menilai bahwa pembahasan RUU Penyiaran adalah kewajiban yang harus dilakukan di lembaga legislatif.
Farhan menyoroti bahwa klaster penyiaran dalam RUU ini fokus pada pasal “analog switch off”. Dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa penyelenggaraan penyiaran harus mengikuti perkembangan teknologi, termasuk transisi dari teknologi analog ke digital, yang dikenal sebagai analog switch off.
Farhan menjelaskan bahwa RUU Penyiaran juga muncul dari persaingan politik antara lembaga berita terestrial dan platform jurnalisme digital. Oleh karena itu, RUU ini mencantumkan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Revisi UU ini atau draf RUU yang ada sekarang memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran terestrial,” ujar Farhan. Namun, pembahasan RUU Penyiaran di DPR saat ini ditunda, sebagaimana dinyatakan oleh Badan Legislasi DPR RI. Farhan menyarankan agar pembahasan RUU tersebut melibatkan publik untuk mencapai hasil yang lebih baik.
“Jika pintu revisi dibuka, wajar jika ide-ide lain juga masuk dalam revisi tersebut,” tambah legislator dari Dapil Jawa Barat I ini.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengumumkan penundaan pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Supratman menyebutkan bahwa alasan penundaan adalah untuk menjaga agar kemerdekaan pers tidak terganggu. Menurutnya, pers adalah lokomotif dan salah satu pilar demokrasi yang harus dipertahankan.
“Kemerdekaan pers harus dipertahankan demi demokrasi,” tegas Supratman pada Selasa (28/5).
Penundaan RUU Penyiaran menunjukkan pentingnya mempertimbangkan dampak terhadap kebebasan pers dan demokrasi. DPR berkomitmen untuk mengkaji lebih lanjut RUU ini dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, guna memastikan regulasi yang dihasilkan dapat mendukung perkembangan teknologi tanpa mengorbankan kebebasan pers.
Baca Juga: Respon UI soal Pembatalan Kenaikan UKT 2024/2025 dari Kemendikbudristek, Akan Ditindaklanjuti?