RADARDEPOK.COM, DEPOK – Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, bekerjasama dengan Indonesia Restorative Justice Movement (IRJM), menyelenggarakan Webinar bertajuk Kajian Kritis Terhadap Implementasi Restorative Justice di Indonesia.
Sejumlah pakar hukum ikut ambil bagian dalam Wbinar tersebut, diantaranya Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, Restorative Justice Facilitator dan Certified Mediator pada Pusat Pelatihan Pengembangan Pendayagunaan Mediasi (P4M), Komisioner Kompolnas 2016-2020 Andrea H Poeloengan, Ketua Departemen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Ni Made Martini Puteri.
Diskusi dipandu Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Nefa Claudia Melial. Webinar ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, iur Liona Nanang Supriatna, dan Andrea H Poeloengan yang mewakili Indonesia Restorative Justice Movement (IRJM).https://googleads.g.doubleclick.net/pagead/ads?client=ca-pub-5769671391323347&output=html&h=280&slotname=8086029319&adk=1375939686&adf=2614397934&pi=t.ma~as.8086029319&w=696&fwrn=4&fwrnh=100&lmt=1632823642&rafmt=1&psa=1&format=696×280&url=https%3A%2F%2Fwww.radardepok.com%2F2021%2F08%2Fpakar-soroti-penerapan-restorative-justice-di-indonesia%2F&flash=0&fwr=0&fwrattr=true&rpe=1&resp_fmts=3&wgl=1&adsid=ChEI8PrKigYQ-sz7w5WG9NjhARI9AH_id2qXT7AUjb-R8iuE0tldwBiQoCr-qLBYHmOKDLE09Xsj57HcQCvs6Evcr46_4CpkKLB2IpfW25-5HA&uach=WyJtYWNPUyIsIjEwLjE0LjIiLCJ4ODYiLCIiLCI5My4wLjQ1NzcuODIiLFtdLG51bGwsbnVsbCwiNjQiXQ..&tt_state=W3siaXNzdWVyT3JpZ2luIjoiaHR0cHM6Ly9hdHRlc3RhdGlvbi5hbmRyb2lkLmNvbSIsInN0YXRlIjo3fV0.&dt=1632823626211&bpp=42&bdt=2815&idt=598&shv=r20210922&mjsv=m202109220101&ptt=9&saldr=aa&abxe=1&cookie=ID%3Db9799c2b936601e6%3AT%3D1628167572%3AS%3DALNI_MbwB6SpOrCAz1PckmtgQsm5tLbAmQ&prev_fmts=0x0%2C300x250&nras=1&correlator=378759928246&frm=20&pv=1&ga_vid=657083779.1628167583&ga_sid=1632823627&ga_hid=693074221&ga_fc=0&u_tz=420&u_his=1&u_h=900&u_w=1440&u_ah=877&u_aw=1402&u_cd=24&adx=157&ady=1340&biw=1381&bih=741&scr_x=0&scr_y=0&eid=44747620%2C31062853%2C21067496&oid=3&pvsid=830460484338403&pem=966&eae=0&fc=1920&brdim=44%2C44%2C44%2C44%2C1402%2C23%2C1396%2C877%2C1396%2C741&vis=1&rsz=%7C%7CeoEbr%7C&abl=CS&pfx=0&fu=128&bc=31&jar=2021-09-28-09&ifi=2&uci=a!2&btvi=1&fsb=1&xpc=eBnOGl2KEd&p=https%3A//www.radardepok.com&dtd=16189
“Webinar diikuti lebih dari 430 peserta dari berbagai kalangan, penegak hukum, praktisi hukum, petugas Bapas, LBH, mahasiwa, akademisi hukum dan akademisi lainnya,” kata Dekan Fakultas Hutum Universtias Katolik Parahyangan, Iur Liona, Senin (2/8).
Iur Liona mengungkapkan, ada beberapa hal penting yang disoroti dalam diskusi ini, seperti dalam Restorative Justice atau keadilan restoratif, tindak pidana atau kejahatan dipahami sebagai serangan terhadap individu dan hubungan kemasyarakatan yang menyebabkan rusaknya hubungan antar individu dalam masyarakat, Restorative Justice memandang keadilan terwujud dalam hal ditemukannya solusi terbaik baik bagi pelaku, korban, maupun masyarakat yang terkait (pemangku kepentingan) untuk menyelesaikan perselisihan, sengketa atau konflik yang terjadi sehingga hubungan individu dan kemasyarakatan yang sempat rusak dapat dipulihkan kembali.
“Pemahaman Restorative Justice ini berbeda dengan pemahaman yang dibangun dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana, di mana tindak pidana dipahami sebagai serangan terhadap negara, sehingga demikian keadilan dianggap terwujud dengan penjatuhan pidana terhadap pelaku, yang dikenal sebagai paradigma keadilan retributif (Retributive Justice),” ujarnya.https://googleads.g.doubleclick.net/pagead/ads?client=ca-pub-5769671391323347&output=html&h=174&slotname=4435828528&adk=2222966245&adf=4011482639&pi=t.ma~as.4435828528&w=696&fwrn=4&lmt=1632823642&rafmt=11&psa=1&format=696×174&url=https%3A%2F%2Fwww.radardepok.com%2F2021%2F08%2Fpakar-soroti-penerapan-restorative-justice-di-indonesia%2F&flash=0&wgl=1&adsid=ChEI8PrKigYQ-sz7w5WG9NjhARI9AH_id2qXT7AUjb-R8iuE0tldwBiQoCr-qLBYHmOKDLE09Xsj57HcQCvs6Evcr46_4CpkKLB2IpfW25-5HA&uach=WyJtYWNPUyIsIjEwLjE0LjIiLCJ4ODYiLCIiLCI5My4wLjQ1NzcuODIiLFtdLG51bGwsbnVsbCwiNjQiXQ..&tt_state=W3siaXNzdWVyT3JpZ2luIjoiaHR0cHM6Ly9hdHRlc3RhdGlvbi5hbmRyb2lkLmNvbSIsInN0YXRlIjo3fV0.&dt=1632823626253&bpp=11&bdt=2858&idt=558&shv=r20210922&mjsv=m202109220101&ptt=9&saldr=aa&abxe=1&cookie=ID%3Db9799c2b936601e6%3AT%3D1628167572%3AS%3DALNI_MbwB6SpOrCAz1PckmtgQsm5tLbAmQ&prev_fmts=0x0%2C300x250%2C696x280&nras=1&correlator=378759928246&frm=20&pv=1&ga_vid=657083779.1628167583&ga_sid=1632823627&ga_hid=693074221&ga_fc=0&rplot=4&u_tz=420&u_his=1&u_h=900&u_w=1440&u_ah=877&u_aw=1402&u_cd=24&adx=157&ady=2114&biw=1381&bih=741&scr_x=0&scr_y=0&eid=44747620%2C31062853%2C21067496&oid=3&pvsid=830460484338403&pem=966&eae=0&fc=1920&brdim=44%2C44%2C44%2C44%2C1402%2C23%2C1396%2C877%2C1396%2C741&vis=1&rsz=%7C%7CeoEbr%7C&abl=CS&pfx=0&fu=128&bc=31&jar=2021-09-28-09&ifi=3&uci=a!3&btvi=2&fsb=1&xpc=YEwfsryyYN&p=https%3A//www.radardepok.com&dtd=16177
Dia mengungkapkan, dalam konteks Indonesia, terminologi dan pendefinisian Restorative Justice dapat ditemukan misalnya pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dalam Undang-Undang tersebut dikenal pula istilah diversi yang diartikan sebagai pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana keluar proses peradilan pidana, Nota Kesepakatan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia : SE/8/VII/2018 – 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERKAP) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (Pasal 1 Angka 27 & Pasal 12), Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia SE/2/II/2021 – 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih Sehat Dan Produktif (3 g & h),Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tentang Pedoman Penanganan TP Kejahatan Siber Khususnya Ujaran Kebencian, Peraturan Jaksa Agung (PERJA) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia SK Dirjen Badilum MA RI No. 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
“Di Indonesia, Restorative Justice sudah banyak tertuang dalam berbagai bentuk peraturan mulai dai Undang – Undang, hingga peraturan – peraturan yang ada di bawahnya,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pengurus Indonesia Restorative Justice Movement (IRJM) Andrea H. Poeloengan mengatakan, pada perkembangannya, tujuan diimplementasikannya Restorative Justice di Indonesia, mulai menemukan keragaman deviasinya. Misalnya, Polri memaknai Restorative Justice sebagai penyelesaian di luar hukum formal dan mendamaikan, atau dengan kata lain Restorative Justice adalah Mediasi atau sebaliknya. Bahkan, berdasarkan hasil penelitian Kompolnas terkait dengan isu Restorative Justice pada tahun 2018 dan 2019, ditemukan bahwa sesungguhnya kebijakan tentang Restorative Justice di lingkungan Polri sebenarnya lebih kental bertujuan untuk mengatasi tunggakan perkara, untuk menghentikan baik yang masih dalam proses penyelidikan maupun sudah pada tahap penyidikan.
“Maka seiring dengan waktu itu terbitnya Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia : SE/8/VII/2018 – 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana, maka terbit pula Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia : SE/7/VII/2018 – 27 Juli 2018 tentang Penghentian Penyelidikan,” bebernya.
Sementara itu, lanjut Andrea, jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) menganggap Restorative Justice adalah proses untuk menjalankan perdamaian yang ditawarkan oleh Jaksa pada perkara tertentu, yang dimulai sejak perkara telah lengkap diserahkan penyidik. Mahkamah Agung bidang Peradilan Umum berpandangan Restorative Justice ditujukan juga diantaranya untuk mendamaikan para pihak melalui proses mediasi penal. Selain itu, Kemenkumham juga beranggapan bRestorative Justice akan dapat mengatasi permasalahan over-kapasitas tahanan pada Lapas.
“Dengan mengacu pada beragam pemahaman tersebut, muncul pertanyaan lebih jauh apakah Restorative Justice ini dapat diterjemahkan atau disimplifikasi sebagai upaya pragmatis duntuk mengurangi beban kerja Sistem Peradilan Pidana dan aparat penegak hukum yang bekerja didalamnya? Apakah juga kemudian penerapan Restorative Justice seperti itu akan otomatis relevan dalam mengurangi keadaan Over Capacity di Lapas? Kemudian, bagaimana dengan pemulihan hubungan dan merajut Kembali Kesalingterhubungan yang sudah robek akibat pelanggaran hokum,” tuturnya.
Dia menjelaskan, Dalam Webinar ini, tampaknya tantangan terbesar penerapan Restorative Justice dalam hukum pidana di Indonesia saat ini adalah paradigma berpikir atau persepsi mengenai apa itu Restorative Justice. Tantangan penerapan Restorative Justice lainnya adalah terdapatnya perbedaan sikap diantara lembaga penegak hukum, tentang Tindak Pidana apa saja yang dapat ditangani melalui pendekatan Restorative Justice.
“Masih belum adanya kesepahaman antar lembaga penegakan hukum, berpotensi terjadinya disparitas dalam penegakan hukum yang akan membahayakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum itu sendiri,” terang Andrea.
Walaupun Aparat Penegak Hukum mempunyai semangat yang besar dalam penerapan Restorative Justice, sambung Andrea, tetapi apabila belum terjamin konsitensi penerapan Restorative Justice, seperti terhadap perbuatan melawan hukum yang sama, dilakukan penegakan hukum yang berbeda dengan pemberlakuan penerapan Restorative Justice yang berbeda pula. Disparitas penerapan Restorative Justice akan mebahayakan penegakan hukum, yang sekaligus merobek Kesalingterhubungan manusia, mengganggu keseimbangan dan harmoni kehidupan, sekaligus menghancurkan Keadilan.
“Penerapan Restorative Justice yang benar, dapat juga diterapkan di lingkungan kerja PK-Bapas dan Lapas, dalam rangkan sebagai Restorative Justice Fasilitator pada penerapan pendekatan Restorative Justice dalam proses peradilan bagi orang dewasa, bahkan juga guna memulihkan kembali Kesalingterhubungan tersangka/ terdakwa/terpidana/ dengan Korbannya. Penerapan Restorative Justice yang benar sangat diyakini tidak saja pada konteks Hukum Pidana, tetapi juga Keperdataan, Administra dan bidang hukum lainnya, serta dalam kehidupan keseharian setiap manusia,” imbuhanya.
Dia menambahkan, beberapa rekomendasi yang muncul dalam diskusi pada Webinar ini antara lain adalah, penerapan Restorative Justice di Indonesia perlu dilegitimasi dan dipedomani oleh Undang-Undang atau setidaknya dalam Peraturan Pemerintah, peraturan- peraturan yang menjadi pedoman penerapan Restorative Justice tidak saja terkait aspek prosedural tetapi juga meliputi tahapan teknis, administrasi, skill , pedoman perilaku, dukungan anggaran, sarpras, hingga peningkatan kemampuan yang dibutuhkan petugas yang berperan sebagai Fasilitator penanganan perkara dengan pendekatan Restorative Justice untuk mewujudkan rekonsiliasi dan pemulihan korban, pelaku dan lingkungan terdampak tindak pidana.
“Penerapan Restorative Justice juga harus mengatur mengenai prosedur yang mempromosikan kemampuan masyarakat untuk menyelesaikan persoalannya sendiri sangat diperlukan. Peran negara, melalui penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam menerapkan Restorative Justice terbatas sebagai fasilitator dan mentor dalam upaya mewujudkan rekonsiliasi dan pemulihan korban, pelaku dan masyarakat terdampak tindak pidana. Restorative Justice akan menjadi jalan keadilan apabila didukung sistem peradilan pidana yang tidak korup, petugas yang memiliki pengetahuan dan keterampilan, diberlakukan secara selektif, dimana terdapat kriteria dan petunjuk pelaksana baku serta evaluasi yang dilakukan secara berkala dengan berbasis data,” tutupnya. (dra)