Respectnidea.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pad akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Putusan itu diambil MA berdasarkan Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024, sebagaimana dilaporkan dalam laman Informasi Perkara MA di Jakarta, pada hari Rabu (24/07).
Selain itu, MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh Rafael Alun . Namun, ada perubahan terkait status barang bukti yang diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.
Dalam amar putusan, disebutkan bahwa sejumlah barang bukti dalam kasus ini harus dikembalikan kepada ayah Mario Dandy Satrio itu.
Barang-barang tersebut termasuk uang tunai dan aset lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Barang bukti yang dimaksud mencakup uang tunai senilai Rp199.970.000, yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek, istri dari Rafael Alun.
Selain itu, terdapat juga uang tunai senilai Rp19.892.905,70 dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek.
Lebih lanjut, satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Jakarta Selatan, yang juga atas nama Ernie Meike, diperintahkan untuk dikembalikan.
Keputusan tersebut dibuat oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto bersama dengan dua anggota majelis, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, pada tanggal 16 Juli 2024.
Proses minutasi atau pencatatan resmi dari keputusan ini sedang berlangsung, seperti yang tertera dalam laman MA.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tingkat banding memutuskan Rafael Alun tetap dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, dengan ancaman tambahan 3 tahun penjara jika tidak membayar.
Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah atas menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Kasus ini terkait dengan pelanggaran terhadap berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Indonesia.
Baca Juga: Kemenkeu Alokasikan Rp700 Miliar untuk Pusat Data Nasional melalui Kominfo