Respectnidea.com – Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki kasus pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2). Kejadian ini menjadi perhatian publik karena melibatkan puluhan peserta dan diduga telah berlangsung beberapa kali.
“Penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui sudah berapa lama aktivitas ini berlangsung, di mana saja mereka melakukannya, dan seberapa sering kegiatan seperti ini dilakukan,” ujar Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (3/2).
Menurut Ade Ary, para peserta pesta gay ini dikumpulkan di kamar hotel tertentu sebelum acara dimulai. Salah satu tersangka berinisial BP alias D memberikan arahan kepada peserta untuk menikmati acara tanpa penolakan kasar jika merasa tidak cocok dengan pasangan.
“Saat acara dimulai, BP alias D mengimbau peserta untuk saling ‘have fun’ dan menikmati acara. Jika ada pasangan yang tidak cocok, peserta diminta tidak menolak secara kasar,” jelasnya.
Kegiatan pesta seks ini dimulai dengan para peserta membuka pakaian. Selain itu, mereka diminta menggunakan label identitas berupa stiker untuk membedakan peran masing-masing. “Peserta pria tidak menggunakan stiker, sedangkan yang berperan sebagai ‘perempuan’ mengenakan label stiker di bahu,” tambah Ade Ary.
Pengungkapan kasus pesta sesama jenis ini dilakukan oleh tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka menggerebek kamar nomor 2617 di Habitare Apartemen Hotel Rasuna, Kuningan, dan mengamankan 56 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Tim kami berhasil mengungkap dugaan pidana terkait pesta seks sesama jenis. Saat itu, kami mendapatkan dukungan penuh dari manajemen hotel, pihak keamanan, dan teknisi hotel,” kata Ade Ary.
Penggerebekan ini menjadi langkah serius untuk menghentikan praktik pesta gay yang meresahkan masyarakat. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif dan frekuensi kegiatan serupa.
Dalam kasus ini, tiga tersangka utama telah ditetapkan, yakni RH alias R, RE alias E, dan BP alias D. Mereka dikenakan pasal-pasal berat sesuai UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Salah satu pasal, yaitu Pasal 7, mengatur pidana bagi individu yang memfasilitasi atau mendanai perbuatan pornografi.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang larangan mempertontonkan pornografi di muka umum serta Pasal 296 KUHP terkait tindak pidana mempermudah perbuatan cabul. “Ancaman pidana mencapai maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar,” tegas Ade Ary.
Kasus pesta seks sesama jenis ini menjadi perhatian besar bagi aparat penegak hukum. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kejadian ini, termasuk menelusuri apakah ada jaringan yang lebih luas di balik pesta gay tersebut.
“Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain, bagaimana sistem perekrutan dilakukan, dan siapa saja yang terlibat secara aktif,” ungkap Ade Ary.
Dengan penangkapan ini, Polda Metro Jaya mengirimkan pesan tegas bahwa kegiatan serupa tidak akan ditoleransi. Publik diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan agar keamanan dan ketertiban dapat terus terjaga.