Respectnidea.com – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan polemik pagar laut misterius yang membentang di perairan Tangerang, Banten.
Ahmad Muzani, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra sekaligus Ketua MPR, mengungkapkan bahwa Prabowo mengeluarkan tiga perintah penting terkait kasus ini.
Pertama, pagar laut tersebut harus segera disegel. Kedua, Prabowo memerintahkan agar pagar itu dibongkar.
Ketiga, ia meminta pengusutan untuk mengidentifikasi siapa pihak di balik pemasangan pagar sepanjang 30 km itu. “
Beliau sudah setuju pagar laut itu disegel dan dicabut. Selain itu, siapa pemiliknya juga harus diusut,” kata Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Misteri Pemilik Pagar Laut Tangerang
Hingga kini, identitas pemilik pagar laut tersebut masih belum diketahui. Muzani sendiri mengaku tidak memiliki informasi terkait hal itu, termasuk spekulasi bahwa pagar tersebut merupakan bagian dari proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
“Saya tidak tahu soal itu, saya hanya Ketua MPR,” lanjut dia lagi.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, telah mengambil tindakan penyegelan terhadap pagar laut tersebut.
Penyegelan dilakukan pada Kamis (9/1/2025) bersama timnya. Ipunk memberikan tenggat waktu maksimal 20 hari kepada pemilik pagar untuk membongkar struktur tersebut.
“Jika tidak dibongkar, maka KKP yang akan mengambil langkah sendiri. Laut tidak boleh dipagar-pagar seperti itu,” ujar Ipunk.
Pagar Laut Bukan Bagian PSN atau Proyek PIK 2
Spekulasi yang mengaitkan pagar laut di Tangerang dengan PSN atau proyek PIK 2 dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Ia menegaskan bahwa PSN hanya mencakup wilayah mangrove, bukan proyek pagar laut. “Tidak ada hubungannya dengan PSN ataupun PIK 2,” jelas Airlangga pada Selasa (14/1/2025).
Selain itu, Muannas Alaidid, seorang pengamat kebijakan publik, juga memastikan bahwa pembangunan pagar laut ini tidak melibatkan pengembang proyek strategis.
“Bukan pengembang yang memasang pagar ini. Tidak ada kaitannya dengan proyek PIK 2,” ujarnya.
Polri Siap Dukung Pembongkaran
Polri melalui Kepala Korps Polairud Baharkam, Irjen Mohammad Yassin, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan indikasi tindak pidana terkait kasus tersebut.
Meski demikian, Polri siap memberikan dukungan jika diperlukan untuk pembongkaran pagar laut.
“KKP sudah menyegel pagar itu. Apabila mereka membutuhkan bantuan untuk membongkar, kami siap membantu,” ujar Yassin.
Lebih lanjut, Yassin menegaskan bahwa pihaknya akan segera bertindak jika kasus ini memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Pagar di laut adalah kewenangan KKP. Namun, jika ada gejolak sosial atau tindak pidana, kami tidak akan ragu untuk turun ke lokasi,” imbuhnya.
Awal Penemuan Pagar Laut Misterius
Pagar laut yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji pertama kali terdeteksi pada 14 Agustus 2024.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pemasangan pagar di perairan tersebut.
Hingga kini, kasus ini masih menjadi misteri besar karena belum ada pihak yang mengklaim bertanggung jawab atas pemasangannya.
Langkah tegas Prabowo Subianto dalam menangani persoalan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Kebijakan penyegelan, pembongkaran, dan pengusutan diharapkan mampu menyelesaikan masalah ini secara tuntas serta menjaga kedaulatan laut Indonesia.
Baca Juga: Hendrawan Ostevan Ditemukan Tewas: Dugaan Kecelakaan atau Kriminal?
–