Respectnidea.com – Universitas Indonesia (UI) telah mengambil tindakan menyusul pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk Tahun Akademik 2024/2025 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Menurut Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, UI akan mematuhi surat edaran Dirjen Diktiristek yang menginstruksikan rektor PTN dan PTNBH untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 paling lambat 5 Juni 2024.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses penetapan tarif baru sesuai dengan regulasi pemerintah.
Amelita menegaskan bahwa sejak awal, UI selalu mengikuti regulasi pemerintah dalam menetapkan besaran dan mekanisme UKT serta IPI.
Dalam penetapan tarif UKT, UI memastikan bahwa tarif tertinggi tidak melebihi tarif UKT tertinggi pada Tahun Akademik 2023/2024. Selain itu, UI juga mempertimbangkan kondisi sosio-ekonomi mahasiswa dengan mengevaluasi realisasi UKT tahun sebelumnya.
UI saat ini sedang mengevaluasi dan merevisi tarif UKT dan IPI sebagai tindak lanjut dari kebijakan terbaru Kemendikbudristek.
Hasil evaluasi ini akan segera disampaikan kepada semua pihak terkait, termasuk publik. Amelita menekankan bahwa calon mahasiswa baru tidak perlu ragu untuk mengajukan pertanyaan dan berkomunikasi dengan UI terkait hal ini.
Sebelumnya, Kemendikbudristek mengeluarkan siaran pers dengan nomor 200/sipers/A6/V/2024 dan 202/sipers/A6/V/2024 pada 27 Mei 2024.
Ini diikuti oleh surat dari Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) kepada rektor PTN dan PTNBH dengan nomor 0511/E/PR.07.04/2024 perihal Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025.
Setelah dikeluarkannya siaran pers dan surat dari Dirjen Diktiristek, UI bergerak cepat untuk kembali berproses dengan Kemendikbudristek dalam menetapkan tarif UKT dan IPI bagi Program Sarjana dan Vokasi Kelas Reguler Tahun Akademik 2024/2025.
Rektor PTN dan PTNBH juga diinstruksikan untuk memastikan bahwa mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 tidak membayar UKT lebih tinggi akibat revisi tersebut.
UI berkomitmen untuk menjalankan setiap kebijakan pemerintah dengan transparansi dan kepatuhan, memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses penetapan tarif UKT dan IPI yang baru.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Tarif UKT Tidak Naik Tahun Ini, Evaluasi Mendalam Direncanakan