Respectnidea.com – Hari ini, Senin (10/06), Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengonfirmasi bahwa Muhammad Rizieq Shihab telah resmi bebas murni.
Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, menyatakan bahwa masa pembimbingan terhadap Rizieq Shihab telah berakhir sesuai dengan keputusan pengadilan dan ketentuan menteri atau pimpinan lembaga.
“Pembimbingan berakhir pada 10 Juni 2024, dengan surat pengakhiran bimbingan yang ditandatangani oleh Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat,” kata Deddy dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip dari Antara.
Rizieq Shihab sebelumnya menjalani masa pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat setelah memperoleh pembebasan bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri pada 20 Juli 2022. Selama menjalani pembimbingan, Rizieq dilaporkan mematuhi seluruh aturan dan jadwal yang ditetapkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta Pusat.
Penasihat hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, juga membenarkan bahwa kliennya telah menyelesaikan semua tahapan masa pembebasan bersyarat. Bebasnya Rizieq tercatat dalam Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat serta Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tertanggal 20 Juli 2022.
“Klien kami hari ini telah selesai menjalani seluruh tahapan masa pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atas kasus kriminalisasi yang dialaminya,” papar Aziz menjelaskan.
Aziz menambahkan bahwa dengan bebasnya Rizieq Shihab, kliennya kini tidak lagi terikat dengan ketentuan sebagai warga binaan Bapas Jakarta Pusat yang telah dijalaninya selama kurang lebih dua tahun terakhir.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan mendoakan selama masa pembebasan bersyarat tersebut,” pungkasnya.
Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021. Namun, Mahkamah Agung kemudian mengurangi masa penahanan Rizieq menjadi dua tahun pada November 2021.
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini juga dijatuhi hukuman delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan terkait pencegahan COVID-19 di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, dengan masa percobaan berakhir pada 10 Juni 2024, menandakan berakhirnya seluruh proses hukuman dan pembimbingan yang dijalaninya.
Baca Juga: Tragis! Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Judi Online Jadi Motif Utamanya?