Respectnidea.com – Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu pagi, pukul 09.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut. “Kami telah mengeluarkan panggilan untuk Sandra Dewi. Pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB pagi ini, namun kami masih menunggu konfirmasi kehadirannya,” ujar Ketut seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/05).
Selain Sandra Dewi, penyidik juga akan memeriksa beberapa saksi lainnya dalam kasus ini. Namun, hingga kini identitas para saksi tersebut belum diungkapkan kepada publik.
Ibu dua anak ini sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 4 April 2024 silam, setelah suaminya, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap jaringan dan aliran dana yang terlibat dalam korupsi tata niaga timah.
Dalam penyidikan ini, sejumlah aset milik Harvey Moeis telah disita oleh Kejaksaan Agung. Aset-aset yang disita meliputi kendaraan mewah, jam tangan berharga tinggi, dan dokumen-dokumen penting lainnya.
Tindakan ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan tidak adanya upaya menyembunyikan atau mengalihkan aset yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
Harvey Moeis sendiri termasuk dalam daftar 21 tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sangat besar, mencapai Rp271 triliun.
Kerugian tersebut bukan hanya dalam bentuk finansial tetapi juga mencakup kerusakan ekologi yang signifikan akibat praktik ilegal dalam tata niaga timah.
Pemeriksaan lanjutan terhadap Sandra Dewi ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang berdampak luas terhadap perekonomian dan lingkungan hidup di Indonesia.
Tak hanya Harvey Moeis yang masuk dalam pusaran kasus korupsi tata niaga timah dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada 20 orang lainnya yang juga sudah menyandang status tersangka korupsi timah. Diantaranya sebagai berikut:
1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018
2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019
3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung
4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN
5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN
6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan
7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP)
10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP
11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK)
Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan ini, terutama mengenai langkah-langkah hukum yang akan diambil terhadap para tersangka lainnya.
Baca Juga: Terungkap! Dirjen Kementan Mengaku Diancam Menteri Pertanian Gegara Hal Ini