Respectnidea.com – Sidang sengketa perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali akan dilanjutkan pada hari ini, Rabu (03/04).
Adapun agenda dari sidang sengketa PHPU Pilpres 2024 ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap bukti, saksi serta ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemohon.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu telah menyiapkan total 11 saksi dan ahli untuk memberikan keterangan pada sidang sengekta PHPU Pilpres 2024 hari ini.
Adapun rinciannya yaitu mencakup satu ahli dan dua saksi dari pihak KPU. Profesor Masudi Wahyu Kisworo, ahli teknologi informasi, dihadirkan bersama dua saksi: Yudistira Dwi Wrdhana Asnar, pengembang aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), dan Andre Putra Hermawan dari Pusat Data Informasi (Pusdatin) KPU RI.
Berbeda dengan KPU, Bawaslu mengajukan satu ahli dan tujuh saksi dalam sidang kali ini. Adapun ahli yang dihadirkan terdiri dari Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanudin, Muhammad Alhamid, yang pernah menjabat sebagai ketua Bawaslu periode 2012-2017. Tujuh saksi lainnya terdiri dari tenaga ahli Bawaslu RI serta komisioner Bawaslu provinsi juga akan ikut dihadirkan.
MK telah memutuskan untuk menggabungkan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Sidang sebelumnya telah memeriksa keterangan saksi dan ahli dari pasangan Anies-Muhaimin serta pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang digelar pada Senin (01/04) kemarin.
Tim hukum Ganjar-Mahfud membawa 19 orang yang terdiri dari 10 saksi dan 9 ahli, sedangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) juga membawa 18 orang yang terdiri dari 11 saksi dan 7 ahli.
Di antara ahli yang dihadirkan, terdapat nama-nama seperti Frans Magnis Suseno, Ahli Filsafat dan Etika, serta sejumlah ahli lainnya seperti Bambang Eka Cahya, Faisal Basri, dan Ridwan. Para saksi dan ahli dari kedua kubu membawa bukti dan keterangan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan umum, mulai dari politisasi bantuan sosial hingga intimidasi terhadap warga.
MK memberikan batasan bahwa setiap pihak hanya dapat menghadirkan maksimal 19 saksi dan ahli. Sidang ini menjadi titik fokus dalam menyelesaikan sengketa terkait Pilpres 2024, di mana putusan MK akan menjadi penentu akhir atas validitas hasil pemilihan umum tersebut.
Baca Juga: Waduh! Tim Hukum Anies-Cak Imin Tuding 8 Menteri Jokowi Terlibat Menangkan Prabowo-Gibran