Website Sistem Informasi Gedung (Simbg) yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perencanaan Wilayah diretas oleh orang tak dikenal yang menyebut dirinya “Kelelawar Cyber Team”.
Akibatnya, sejumlah masyarakat mengeluh tidak bisa mengakses lokasi untuk mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (PBG).
Di situs simbg.pu.co.id, terlihat gambar seorang pemuda membawa bendera merah putih, dengan caption di bawah Mr. Error 404. Para hacker menyebut cyber team bat dengan bahasa gaul yang keadilannya tidak didukung, segera sembuhkan negaraku.
Meski dapat diakses kembali, keamanan situs milik pemerintah itu dipertanyakan dan orang-orang mengeluhkan keamanannya.
“Saya ingin mengajukan PBG untuk membuka toko melalui Simbg, tetapi ketika saya login, ada hackad,” kata salah satu warga Karawang yang ingin mengajukan permohonan PBG, Asep Mulyadin.
Asep mengaku kecewa dengan modifikasi aplikasi PBG melalui website Simbg yang sebelumnya IMB (izin membangun), karena sebelum diubah menjadi PBG, aplikasi IMB masih dilakukan melalui aplikasi daerah dan persyaratannya lebih mudah. “Sekarang untuk aplikasi PBG, syaratnya rumit. Karena untuk aplikasi rumahan harus memanggil ahli drawing yang harga layanannya melebihi retribusi langsung yang dikeluarkan”, jelasnya.
Asep selaku anggota masyarakat mengaku kecewa dengan sistem Simbg untuk pengajuan PBG tersebut, karena selain persyaratannya yang rumit, pihaknya juga mempertanyakan keamanan sistem tersebut karena situs milik pemerintah tersebut masih bisa diretas.
Perlu diketahui bahwa jika pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Izin Mendirikan Bangunan (PBG) pada Agustus 2021. Untuk mengajukan PBG Anda harus melalui situs simbg.pu.co.id.