Respectnidea.com – Nasrullah, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), mengungkapkan bahwa dirinya pernah diancam oleh Menteri Pertanian periode 2019—2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ancaman itu, dikatakan Nasrullah, dilakukan SYL karena dianggap kurang loyal dalam memenuhi permintaan setoran uang untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya.
Nasrullah mengungkapkan bahwa ancaman tersebut terjadi secara tidak langsung sekitar Juli 2022, ketika semua pejabat eselon I Kementan dikumpulkan di ruang transit tamu Gedung Kementan.
“Saat itu, Pak Menteri marah kepada kami semua, eselon I, soal loyalitas. Lalu saya ditunjuk oleh Pak Menteri,” ujar Nasrullah saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (14/05).
Setelah penunjukan tersebut, Nasrullah dipanggil oleh Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023, Kasdi Subagyono, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penunjukan tersebut.
Kasdi menjelaskan bahwa penunjukan tersebut merupakan bentuk kemarahan SYL terhadap Nasrullah yang dinilai kurang loyal, sering terlambat, dan tidak mencapai target dalam memenuhi kebutuhan SYL yang tidak dianggarkan oleh Kementan.
Salah satu kebutuhan yang dimaksud adalah biaya umrah bagi SYL dan keluarganya, di mana Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan diminta untuk mengumpulkan dana sebesar Rp1 miliar.
“Untuk kebutuhan itu, kami ditargetkan Rp1 miliar, tetapi hanya berhasil mengumpulkan Rp600 juta,” ungkapnya menjelaskan.
Ancaman secara tidak langsung oleh SYL juga pernah disampaikan kepada para eselon I Kementan dalam forum resmi.
Saat itu, SYL menyebut bahwa Partai Nasional Demokrat (NasDem) menilai para pejabat eselon I Kementan kurang loyal sehingga perlu dievaluasi, termasuk evaluasi jabatan.
Nasrullah juga menyebut pernah mendengar bahwa dua pejabat eselon II Kementan dinonjobkan karena tidak loyal dalam memenuhi setoran dana untuk kebutuhan SYL.
Pejabat tersebut berada di bawah direktorat yang dipimpin oleh Nasrullah, yakni Kepala Balai Besar Veteriner di Maros, Sulawesi Selatan, dan Kepala Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan di Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023.
Pemerasan ini dilakukan bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, yang merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk keperluan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20/2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Soal Kabinet Pemerintahan Prabowo, Gibran Sebut Akan Diisi Kalangan Profesional?