Respectnidea.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap alasan di balik tindakan kejam Briptu FN, seorang polwan yang nekat membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), juga anggota Polri, di Mojokerto.
Dalam pernyataan yang disampaikan Kombes Pol. Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, motif tindakan tersebut adalah kebiasaan RDW yang sering menghabiskan uang belanja keluarga untuk judi online, sehingga memicu kemarahan Briptu FN.
“Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online,” papar Kombes Pol. Dirmanto seperti dikutip dari Antara, Senin (10/06).
Percekcokan antara pasangan suami istri ini dimulai saat Briptu RDW pulang ke rumah dari tempat kerjanya di Polres Jombang. Setibanya di asrama polisi di Jl. Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, ketegangan pun memuncak.
Briptu FN, yang sudah muak dengan kebiasaan suaminya, melampiaskan kemarahannya setelah mengetahui bahwa uang yang seharusnya untuk kebutuhan hidup ketiga anak mereka kembali habis digunakan untuk berjudi.
Pada puncak pertengkaran tersebut, Briptu FN mengambil bensin dan menyiramkannya ke tubuh suaminya. Tidak jauh dari tempat kejadian, terdapat sumber api yang akhirnya menyulut bensin dan membakar tubuh RDW.
“Istrinya menyiramkan bensin di muka dan badannya yang bersangkutan. Tidak jauh dari TKP itu ada sumber api, sehingga terperciklah api dan membakar yang bersangkutan,” katanya lagi menjelaskan.
Meskipun api berhasil dipadamkan, Briptu FN dengan segera membawa suaminya ke RSUD Wahidin Sudiro Husodo di Kota Mojokerto dengan bantuan beberapa tetangga. Dalam perjalanan ke rumah sakit, FN juga meminta maaf kepada suaminya atas perbuatannya.
Namun, meski sudah mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU, RDW yang menderita luka bakar 96 persen akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.
Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan pasal terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kombes Pol. Dirmanto menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus tragis ini.
Baca Juga: Ibu Muda di Tangerang Selatan Serahkan Diri ke Polisi usai Lakukan Pencabulan ke Anak