Selasa, November 4, 2025
  • Login
respectnidea.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Respect
    • Pancasila
    • Restorative Justice
    • Peacebuilding
    • Transformation
  • Idea
    • Point of Views
    • Mediation
    • JustPeace Collection
  • Galery
    • Lens
    • Link
  • Home
  • News
  • Respect
    • Pancasila
    • Restorative Justice
    • Peacebuilding
    • Transformation
  • Idea
    • Point of Views
    • Mediation
    • JustPeace Collection
  • Galery
    • Lens
    • Link
No Result
View All Result
respectnidea.com
No Result
View All Result

Delpedro Marhaen Resmi Jadi Tersangka Imbas Penghasutan Aksi Anarkis

by Geralda Talitha
3 September 2025
in News
0
Delpedro Marhaen

Delpedro Marhaen

Respectnidea.com – Polda Metro Jaya resmi menangkap Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, pada Senin (1/9/2025) malam sekitar pukul 22.45 WIB. Penangkapan ini menuai perhatian publik karena berkaitan dengan tuduhan penghasutan massa untuk melakukan aksi anarkistis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa status hukum Delpedro sudah ditingkatkan menjadi tersangka sebelum penangkapan dilakukan.

Menurutnya, proses penyelidikan terhadap Delpedro telah berjalan sejak 25 Agustus 2025. “Seseorang yang ditangkap tentu sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade, Selasa (2/9/2025).

Ade menambahkan, dasar penetapan tersangka muncul setelah penyidik mengumpulkan bukti dan keterangan terkait dugaan peran Delpedro dalam mendorong aksi massa. Polisi menduga Delpedro melakukan ajakan bersifat provokatif yang melibatkan pelajar, bahkan anak di bawah umur, untuk ikut serta dalam demonstrasi yang berujung ricuh.

Hingga kini, Delpedro masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Aparat tengah mendalami indikasi adanya tindak pidana berupa penghasutan yang mengarah pada kekerasan dan kerusuhan.

“Penyidikan dilakukan secara bertahap, dengan mengacu pada bukti yang sudah dikumpulkan,” terang Ade.

Namun, penangkapan ini mendapat kritik keras dari pihak Lokataru Foundation. Melalui akun Instagram resminya, lembaga yang fokus pada isu hak asasi manusia itu menyebut penangkapan dilakukan secara paksa tanpa dasar hukum yang jelas.

“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa prosedur yang transparan,” tulis pernyataan Lokataru.

Lokataru menilai langkah aparat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis dan ancaman serius terhadap kebebasan sipil di Indonesia.

Mereka menegaskan, kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak yang dijamin konstitusi. Oleh karena itu, tindakan kepolisian terhadap Delpedro dianggap mencederai prinsip demokrasi.

Kasus ini menambah daftar panjang ketegangan antara aparat penegak hukum dan kelompok masyarakat sipil di tengah gelombang demonstrasi nasional belakangan ini.

Sejumlah organisasi hak asasi manusia, termasuk Lokataru Foundation, menilai ruang gerak aktivis semakin dibatasi. Mereka mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tidak menargetkan pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah.

Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan Delpedro Marhaen murni berdasarkan bukti hukum, bukan motif politik. Polisi juga meminta publik menghormati proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai kewenangan dan aturan hukum yang berlaku,” tegas Ade Ary.

Situasi ini memunculkan dilema publik antara pentingnya menjaga ketertiban umum dan memastikan perlindungan hak-hak dasar warga negara.

Apabila tidak dikelola dengan hati-hati, kasus Delpedro berpotensi memperlebar jurang ketidakpercayaan antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum.

Kini, perhatian tertuju pada bagaimana Polda Metro Jaya mengelola proses hukum terhadap Delpedro Marhaen. Apakah penyidikan ini akan membuktikan adanya tindak pidana yang sah, atau justru memperkuat anggapan bahwa ruang kebebasan sipil di Indonesia kian menyempit.

Tags: Delpedro MarhaenLokataru FoundationPolda Metro Jaya
Geralda Talitha

Geralda Talitha

Next Post
Kompol Kosmas

Lindas Affan Kurniawan dengan Rantis, Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

arus mudik Lebaran 2025

Mudik Lebaran 2025: Lonjakan Arus 14%, Tapi Kecelakaan Turun

7 bulan ago
sosok 'T' sebagai bandar judol

Benny Rhamdani Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Sosos Misterius ‘T’ dalam Kasus Judi Online

1 tahun ago

Popular News

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Connect with us

© Copyright Respectnidea.com Team All Rights Reserved respectnidea.com

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Respectnidea.com Team All Rights Reserved respectnidea.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In