Selasa, November 4, 2025
  • Login
respectnidea.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Respect
    • Pancasila
    • Restorative Justice
    • Peacebuilding
    • Transformation
  • Idea
    • Point of Views
    • Mediation
    • JustPeace Collection
  • Galery
    • Lens
    • Link
  • Home
  • News
  • Respect
    • Pancasila
    • Restorative Justice
    • Peacebuilding
    • Transformation
  • Idea
    • Point of Views
    • Mediation
    • JustPeace Collection
  • Galery
    • Lens
    • Link
No Result
View All Result
respectnidea.com
No Result
View All Result

Eks Kompolnas Usul Dibentuk Pedoman Khusus dalam Restorative Justice

by admin
28 September 2021
in Restorative Justice
0
Eks Kompolnas Usul Dibentuk Pedoman Khusus dalam Restorative Justice

VIVA – Sejumlah akademisi di Tanah Air mengusulkan untuk dibentuknya pedoman khusus agar penerapan restorative justice di Indonesia bisa diimplementasikan dengan benar dan tepat oleh lembaga dan aparat penegak hukum.

“Penerapan Restorative Justice di Indonesia perlu dilegitimasi dan dipedomani oleh Undang-Undang atau setidaknya dalam Peraturan Pemerintah,” ucap Akademisi yang juga Komisioner Kompolnas 2016-2020, Andrea H Poeloengan dalam keterangan tertulis, Senin 2 Agustus 2021.

Dia menilai, sejumlah lembaga penegak hukum memaknai restorative justice berbeda-beda. Pertama, Polri memaknainya dengan penyelesaian di luar hukum formal dan mendamaikan. Katanya, berdasar hasil penelitian Kompolnas terkait dengan isu restorative justice pada tahun 2018 dan 2019, ditemukan kalau sesungguhnya kebijakan tentang restorative justice di lingkungan Polri lebih kental bertujuan mengatasi tunggakan perkara, untuk menghentikan baik yang masih dalam proses penyelidikan maupun sudah pada tahap penyidikan.

Sementara, itu, lanjutnya, jajaran Kejaksaan Agung menganggap kalau restorative justice adalah proses menjalankan perdamaian yang ditawarkan oleh jaksa pada perkara tertentu, yang dimulai sejak perkara telah lengkap diserahkan penyidik. Lalu, katanya Mahkamah Agung berpandangan kalau restorative justice ditujukan juga diantaranya untuk mendamaikan para pihak melalui proses mediasi penal. Selain itu, Kemenkumham beranggapan restorative justice dapat mengatasi permasalahan overkapasitas tahanan pada Lapas. 

admin

admin

Next Post
kademisi Dorong Pemerintah Keluarkan Pedoman Khusus soal Penerapan Restorative Justice

kademisi Dorong Pemerintah Keluarkan Pedoman Khusus soal Penerapan Restorative Justice

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kakorlantas Polri

Operasi Ketupat hingga Operasi Nataru Bukti Konsistensi Agenda Utama Korlantas Polri

4 minggu ago
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan hadiri acara Retrospeksi Korban Kecelakaan Lalu Lintas yang diadakan di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/12/2024

Kakorlantas Polri Ajak Wujudkan Zero Accident dan Berikan Bantuan Kaki Palsu

11 bulan ago

Popular News

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Connect with us

© Copyright Respectnidea.com Team All Rights Reserved respectnidea.com

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Respectnidea.com Team All Rights Reserved respectnidea.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In