Respectnidea.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera. Berdasarkan hasil pendataan sementara, total kerugian yang dialami para korban dilaporkan telah mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp18,4 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari laporan yang telah diverifikasi oleh penyidik hingga saat ini.
Menurutnya, nilai kerugian masih berpotensi meningkat seiring berjalannya proses pendalaman dan bertambahnya laporan dari masyarakat.
“Total kerugian sementara yang berhasil dihimpun mencapai Rp18.443.155.435. Angka ini belum final dan masih bisa bertambah,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta.
Hingga pertengahan Januari 2026, tercatat sebanyak 24 laporan polisi resmi telah diterima dan diproses oleh kepolisian. Selain itu, posko pengaduan yang dibuka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga menerima ratusan aduan dari masyarakat.
Secara keseluruhan, terdapat 277 laporan pengaduan yang masuk dari korban yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan penipuan tersebut.
Dalam perkara ini, tersangka utama berinisial AP selaku pemilik PT Ayu Puspita Sejahtera telah ditahan. Proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh modus operandi, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, kepolisian sempat mengumumkan estimasi awal kerugian korban yang berada di kisaran Rp11,5 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menyatakan bahwa nilai tersebut diperoleh dari verifikasi awal atas laporan pengaduan yang masuk pada tahap awal penyelidikan. Seiring dibukanya posko pengaduan, jumlah korban dan nilai kerugian terus bertambah.
Dalam proses hukum yang berlangsung, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Selain fokus pada penegakan hukum, kepolisian juga melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna mengamankan barang bukti dan membuka peluang pengembalian kerugian korban. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen aparat dalam melindungi hak-hak masyarakat.
Kasus penipuan ini kembali menjadi pengingat bahwa keamanan publik tidak hanya berkaitan dengan tindak kriminal konvensional, tetapi juga etika sosial di ruang publik.
Pemerintah dan aparat sebelumnya juga menyoroti pentingnya menjaga ketertiban di fasilitas umum seperti TransJakarta agar terbebas dari berbagai pelanggaran, mulai dari tindak kriminal ekonomi hingga perilaku menyimpang seperti onani dan perbuatan asusila. Semua bentuk pelanggaran tersebut sama-sama berpotensi merugikan masyarakat luas dan merusak rasa aman.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa penyelenggara acara serta segera melapor apabila merasa menjadi korban tindak pidana, agar dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.




