NewsTotal Kerugian Korban WO Ayu Puspita Capai Rp18,4 Miliar,...

Total Kerugian Korban WO Ayu Puspita Capai Rp18,4 Miliar, Penyidikan Terus Berlanjut

-

- Advertisment -spot_img

Respectnidea.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera. Berdasarkan hasil pendataan sementara, total kerugian yang dialami para korban dilaporkan telah mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp18,4 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari laporan yang telah diverifikasi oleh penyidik hingga saat ini.

Menurutnya, nilai kerugian masih berpotensi meningkat seiring berjalannya proses pendalaman dan bertambahnya laporan dari masyarakat.

“Total kerugian sementara yang berhasil dihimpun mencapai Rp18.443.155.435. Angka ini belum final dan masih bisa bertambah,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta.

Hingga pertengahan Januari 2026, tercatat sebanyak 24 laporan polisi resmi telah diterima dan diproses oleh kepolisian. Selain itu, posko pengaduan yang dibuka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga menerima ratusan aduan dari masyarakat.

Secara keseluruhan, terdapat 277 laporan pengaduan yang masuk dari korban yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan penipuan tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka utama berinisial AP selaku pemilik PT Ayu Puspita Sejahtera telah ditahan. Proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh modus operandi, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sebelumnya, kepolisian sempat mengumumkan estimasi awal kerugian korban yang berada di kisaran Rp11,5 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menyatakan bahwa nilai tersebut diperoleh dari verifikasi awal atas laporan pengaduan yang masuk pada tahap awal penyelidikan. Seiring dibukanya posko pengaduan, jumlah korban dan nilai kerugian terus bertambah.

Dalam proses hukum yang berlangsung, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Selain fokus pada penegakan hukum, kepolisian juga melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna mengamankan barang bukti dan membuka peluang pengembalian kerugian korban. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen aparat dalam melindungi hak-hak masyarakat.

Kasus penipuan ini kembali menjadi pengingat bahwa keamanan publik tidak hanya berkaitan dengan tindak kriminal konvensional, tetapi juga etika sosial di ruang publik.

Pemerintah dan aparat sebelumnya juga menyoroti pentingnya menjaga ketertiban di fasilitas umum seperti TransJakarta agar terbebas dari berbagai pelanggaran, mulai dari tindak kriminal ekonomi hingga perilaku menyimpang seperti onani dan perbuatan asusila. Semua bentuk pelanggaran tersebut sama-sama berpotensi merugikan masyarakat luas dan merusak rasa aman.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa penyelenggara acara serta segera melapor apabila merasa menjadi korban tindak pidana, agar dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest news

test

test

Peresmian Induk PJR Tol Cipularang, Kakorlantas Soroti Sinergi

Penguatan sarana dan prasarana pendukung keselamatan lalu lintas terus dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu upaya tersebut...

Jalan Soka di Stadion Singaperbangsa Ditutup, Pemda Karawang Tuai Kecaman

Kami dengan tegas menolak penutupan jalan yang dilakukan oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, di Jalan Soka, Kelurahan Karawang Wetan,...

Korlantas Dorong Penegakan Hukum Humanis Lewat ETLE

Transformasi digital di tubuh Polri terus dikebut, khususnya dalam urusan lalu lintas. Korlantas Polri kini semakin serius mengandalkan teknologi...
- Advertisement -spot_imgspot_img

Kemenhub Pastikan Kesiapan Sistem Jelang Penindakan ODOL

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan mulai menerapkan uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran...

Kakorlantas Sapa Ojol, Perkuat Keselamatan Jalan Raya

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menyempatkan diri menyapa para pengemudi ojek...

Must read

Lepas Resmi Hadir di Indonesia, Kakorlantas Dorong Inovasi Berbasis Keselamatan

Pada Senin, 19 Januari 2026, Kakorlantas Polri Irjen Pol....

Rekayasa Lalu Lintas Efektif, Angkutan Nataru 2025 Berjalan Lancar

Bekasi (5/1) – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan...
- Advertisement -spot_imgspot_img

You might also likeRELATED
Recommended to you