Tak BerkategoriKPK Ungkap Modus Dugaan Jual Beli Jabatan Desa Libatkan...

KPK Ungkap Modus Dugaan Jual Beli Jabatan Desa Libatkan Sadewo

-

- Advertisment -spot_img

Respectnidea.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi awal perkara yang menjerat Bupati Pati, Sudewo atau Sadewo, dalam operasi tangkap tangan (OTT KPK) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kasus ini diduga bermula dari adanya ratusan posisi perangkat desa yang belum terisi dan kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran awal, terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong di wilayah Kabupaten Pati. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang terjadinya praktik penyimpangan dalam proses pengisian jabatan.

“Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong. Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030,” kata Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Asep menjelaskan bahwa sejak November 2025, Sadewo bersama sejumlah orang kepercayaannya mulai merancang mekanisme pengisian jabatan perangkat desa yang tersebar di 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan di Kabupaten Pati. Perencanaan tersebut berlangsung seiring dengan pengumuman Pemerintah Kabupaten Pati pada akhir 2025 terkait rencana pembukaan rekrutmen perangkat desa pada Maret 2026.

Dalam pelaksanaannya, Sadewo diduga menunjuk sejumlah kepala desa di tiap kecamatan sebagai koordinator. Penunjukan tersebut terutama diberikan kepada kepala desa yang diketahui memiliki kedekatan politik atau merupakan bagian dari tim sukses Sadewo. Mereka kemudian tergabung dalam kelompok yang dikenal sebagai “tim delapan”.

Tim tersebut terdiri dari SIS selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Juwana, SUD Kepala Desa Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo, YON Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, dan IM Kepala Desa Gadu Kecamatan Gunungwungkal. Selain itu, terdapat YY Kepala Desa Tambaksari Kecamatan Pati Kota, PRA Kepala Desa Sumampir Kecamatan Pati Kota, AG Kepala Desa Slungkep Kecamatan Kayen, serta JION Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken.

“Selanjutnya, YON dan JION menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari calon perangkat desa,” kata Asep.

Menurut Asep, berdasarkan arahan Bupati Pati Sadewo, calon perangkat desa diminta menyiapkan sejumlah uang dengan kisaran Rp125 juta hingga Rp150 juta per jabatan. Namun dalam praktiknya, YON dan JION diduga menaikkan nilai tersebut menjadi Rp165 juta sampai Rp225 juta untuk memperoleh keuntungan tambahan.

“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” kata Asep.

KPK mencatat bahwa hingga 18 Januari 2026, JION diduga telah menghimpun dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Dana tersebut dikumpulkan bersama JAN selaku Kepala Desa Sukorukun, yang berperan sebagai pengepul.

“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan JAN selaku Kades Sukorukun, yang juga bertugas sebagai pengepul, dari calon perangkat desa, dan kemudian diserahkan kepada YON. Selanjutnya, diduga diteruskan kepada SDW,” kata Asep.

Dalam OTT KPK tersebut, penyidik mengamankan delapan orang, termasuk Bupati Pati Sadewo. Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sadewo (SDW), YON, JION, dan JAN. Selain perkara ini, KPK juga mengumumkan Sadewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest news

test

test

Peresmian Induk PJR Tol Cipularang, Kakorlantas Soroti Sinergi

Penguatan sarana dan prasarana pendukung keselamatan lalu lintas terus dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu upaya tersebut...

Jalan Soka di Stadion Singaperbangsa Ditutup, Pemda Karawang Tuai Kecaman

Kami dengan tegas menolak penutupan jalan yang dilakukan oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, di Jalan Soka, Kelurahan Karawang Wetan,...

Korlantas Dorong Penegakan Hukum Humanis Lewat ETLE

Transformasi digital di tubuh Polri terus dikebut, khususnya dalam urusan lalu lintas. Korlantas Polri kini semakin serius mengandalkan teknologi...
- Advertisement -spot_imgspot_img

Kemenhub Pastikan Kesiapan Sistem Jelang Penindakan ODOL

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan mulai menerapkan uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran...

Kakorlantas Sapa Ojol, Perkuat Keselamatan Jalan Raya

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menyempatkan diri menyapa para pengemudi ojek...

Must read

Lepas Resmi Hadir di Indonesia, Kakorlantas Dorong Inovasi Berbasis Keselamatan

Pada Senin, 19 Januari 2026, Kakorlantas Polri Irjen Pol....

Rekayasa Lalu Lintas Efektif, Angkutan Nataru 2025 Berjalan Lancar

Bekasi (5/1) – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan...
- Advertisement -spot_imgspot_img

You might also likeRELATED
Recommended to you